Binjai - Seorang wanita yang diduga kuat bandar narkoba, Su alias Ame, 42 tahun, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Rabu 14 Agustus 2019.
Selain wanita berkacamata warga Jalan Petai, Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Kota Binjai, JPU Perwira Tarigan juga menuntut hukuman serupa terhadap dua orang kaki tangannya, S alias Kutil, 36 tahun; dan JI, 30 tahun, ke duanya warga Jalan T Imam Bonjol, Kota Binjai.
Kami mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Fauzul Hamdan didampingi David Simare-mare dan Aida Harahap tersebut, JPU menilai para terdakwa selalu berbelit-belit saat memberi keterangan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ame, S dan JI mengajukan pembelaan. "Kami mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa," ujar terdakwa didampingi para penasihat hukum mereka.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa 20 Agustus 2019 mendatang untuk mendengar pembelaan para terdakwa.
"Sidang kita tutup dan dilanjutkan kembali pekan depan," ujar Fauzul sembari mengetuk palu.
Dalam dakwaan JPU, ke tiga terdakwa ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Binjai pada Oktober 2018 di kediaman Ame. Di sana polisi mengamankan sabu seberat 95,69 gram.
Akibat perbuatannya, Ame didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2). []