Aceh Barat Daya - Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Muslizar mengatakan kepala desa (Kades) dan seluruh aparatur untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Muslizar meminta aparatur desa harus terbuka kepada masyarakat dan menjauhi hal-hal yang melanggar hukum.
"Jangan sampai jabatan habis tapi masih ada urusan dengan jabatan, lantaran bermasalah dengan hukum," kata Muslizar, Rabu, 11 Maret 2020 di Aceh Barat Daya.
Karena godaannya tahta, harta dan wanita besar godaanya, jadi jangan karena jabatan merubah akhlak. Kita tentu tidak mau ada aparatur desa bermasalah dengan hukum.
Muslizar menyampaikan hal ini dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Abdya tentang pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan pencairan Tahun 2020 di Aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya.
Muslizar berpesan agar dalam pengelolaan anggaran desa harus merujuk pada ketentuan yang berlaku. Ini dimaksudnya agar terhindar dari pelanggaran hukum yang tentunya dapat merugikan diri sendiri.
"Ikuti aturan dan ketentuan yang ada dalam mengelola dana desa, jangan coba-coba melanggar hukum, karena yang rugi diri sendiri," ujarnya.
Menurutnya, jabatan yang diamanahkan itu sudah sepatutnya dimanfaatkan sebaik mungkin, mesti bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, agama dan masyarakat. Jangan karena jabatan hilang akhlak dan terjerumus dengan hal-hal yang melanggar hukum dan ketentuan agama.
"Karena godaannya tahta, harta dan wanita besar godaanya, jadi jangan karena jabatan merubah akhlak. Kita tentu tidak mau ada aparatur desa bermasalah dengan hukum," sebutnya.
Muslizar meminta seluruh aparatur desa untuk sama-sama saling bahu-membahu guna mewujudkan visi-misi pemerintah yakni mewujudkan Abdya sejahtera dengan konsep keterbukaan, untuk itu dirinya meminta dalam penggunaan dana desa harus sesuai aturan dan terbuka.
"Gunakan uang itu sesuai ketentuan, karena dana desa ini tidak selamanya," katanya. []