Lagi, Thailand Tangkap 29 Nelayan Aceh

Sebanyak 29 nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh kembali ditangkap di Thailand.
Replika kapal nelayan berisi sesaji berupa kepala kerbau dan hasil bumi dilarung di tengah laut dalam pesta lomban syawalan masyarakat nelayan Jepara, Sabtu pagi (23/6/2018). (Foto: Tagar/Alip Sutarto)

Banda Aceh - Angkatan Laut Thailand dikabarkan kembali menangkap nelayan asal Provinsi Aceh. Kali ini, sebanyak 29 nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh ditahan oleh otoritas negeri Gajah Putih.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, 29 nelayan itu ditangkap setelah kapal yang mereka tumpangi diduga melewati wilayah batas Indonesia. Kapal yang ditangkap tersebut bernama KM Tuah Sultan Baru.

“Kapal itu milik M. Amin, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, sedangkan nakhodanya M. Faidan,” kata Miftach dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 11 Maret 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi diterima Pangalima Laot, penangkapan terhadap 29 nelayan itu dilakukan oleh Angkatan Laut Thailand pada Senin, 9 Maret 2020. Setelah ditangkap, kapal mereka dibawa ke Provinsi Phang Nga.

“Berdasarkan laporan pengurus kapal ditangkap oleh patroli Angkatan Laut di perairan Thailand pada tanggal 9 Maret 2020. Saat ini kapal yang ditangkap tersebut sudah ditarik ke provinsi Phang Nga oleh angkatan laut Thailand dan sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat,” ujarnya.

Miftach mengatakan, sebelum ditangkap kapal awalnya berangkat dari Pelabuan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 1 Februari 2020 sekitar pukul 14.10 WIB dengan membawa 29 penumpang.

Setelah melakukan penangkapan ikan,kata Miftach, kapal tersebut melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo, Kota Banda Aceh.

“Pada tanggal tanggal 4 Maret 2020 sekira jam 11.56 WIB kapal berlayar menuju fishing ground, dan berdasarkan laporan pengurus, kapal ditangkap pada Senin lalu,” kata Miftach.

Dengan tertangkapnya 29 nelayan tersebut, maka total nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand menjadi 62 orang.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2020, otoritas Thailand juga menangkap 33 nelayan asal Aceh saat memasuki wilayah Thailand menggunakan kapal KM Perkasa dan KM Mahesa. Dari jumlah ini, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Baca juga: 

Pemerintah Aceh sebelumnya telah meminta Pemerintah Thailand untuk membebaskan tiga anak Aceh tersebut dengan pertimbangan masih berusia di bawah umur.

“Kami memohon agar Pemerintah Thailand melepaskan tiga anak-anak ini, ini demi kemanusiaan,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Alhudri saat ditemui wartawan di Dinas Sosial Aceh, Senin, 24 Februari 2020.

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi diterima dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal yang ditumpangi nelayan asal Aceh ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Nga. Lokasinya berada sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.

“Saat ini, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Nga dan belum dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya. []

Berita terkait
Sidang Gugatan PDIP Aceh ke Megawati Hanya 20 Menit
Sidang perdana gugatan Kader PDI Perjuangan Aceh, Imran Mahfudi terhadap Ketua Umum Megawati Sukarnoputri hanya berjalan 20 menit.
Perusahaan Sawit Diduga Sengaja Bakar Lahan di Aceh
Kebakaran hutan di Aceh diduga sengaja dilakukan pihak karyawan perusahaan sawit untuk membuka lahan baru.
4.443 Peserta SKD Kemenag Aceh Lulus Passing Grade
CPNS Kemenag Aceh, Dari jumlah total peserta SKD 19.854 peserta, 4.443 peserta lulus passing grade (ambang batas)