Sidang Gugatan PDIP Aceh ke Megawati Hanya 20 Menit

Sidang perdana gugatan Kader PDI Perjuangan Aceh, Imran Mahfudi terhadap Ketua Umum Megawati Sukarnoputri hanya berjalan 20 menit.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato usai pengumuman nama-nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung dalam Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan Kader PDI Perjuangan Aceh, Imran Mahfudi terhadap Ketua Umum Megawati Sukarnoputri, Mahkamah Partai dan Ketua DPD PDI P Aceh, Rabu, 11 Maret 2020.

Sidang sengketa partai ini berlangsung singkat, hanya berjalan lebih kurang 20 menit. Hal itu disebabkan karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sidang dengan nomor perkara 10/Pdt-Sus.Parpol/2020 ini dipimpin Eti Astuti, didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar.

Sekitar 20 menit sidangnya, karena dihadiri oleh penggugat, sedangkan para tergugat tidak ada yang hadir.

"Sekitar 20 menit sidangnya, karena dihadiri oleh penggugat, sedangkan para tergugat tidak ada yang hadir," kata Imran Mahfudi saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 11 Maret 2020.

Imran menyampaikan, karena para tergugat tidak menghadiri persidangan, majelis hakim bakal kembali melakukan pemanggilan pekan depan.

"Majelis hakim akan kembali panggil tergugat pada sidang selanjutnya, dijadwalkan akan digelar pada, Rabu 15 April 2020," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kader PDI Perjuangan, Imran Mahfudi mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Provinsi Aceh ke PN Banda Aceh pada Selasa, 11 Februari 2020.

Imran Mahfudi menuturkan, alasan gugatan ini diajukan terkait pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan Aceh pada Agustus tahun lalu.

Dimana, menurut Imran, salah satu kewenangan Konferda itu adalah membentuk kepengurusan partai. Tetapi yang terjadi, DPP partai malah langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua PDI Perjuangan Aceh tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda.

"Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3). DPP partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD Partai," ucap Imran saat itu.

Bahkan anehnya, lanjut Imran, Muslahuddin Daud hanya diusulkan oleh 1 DPC, namun DPP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai Ketua DPD.

Karena itu, ia menilai terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda asal-asal itu menjadi tidak sah, sehingga seluruh tindakan mewakili partai menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali tanggal 8-10 Agustus 2019.

Terkait gugatan yang didaftarkan Imran Mahfudi itu, Ketua PDI Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud menegaskan, proses pergantian pengurus PDI Perjuangan Aceh itu sudah selesai, DPP sudah melakukan serangkaian proses dengan hasil akhir terpilihnya kepengurusan 23 DPC kabupaten/kota hingga provinsi.

Kata Muslahuddin, prosesnya dimulai dari rapat DPP tentang evaluasi hasil pemilihan legislatif dan Presiden pada bulan Juli 2019. Rapat itu memutuskan wilayah-wilayah dengan tingkat keberhasilan rendah akan dilakukan perlakuan khusus dalam hal pergantian pengurus menjelang Kongres di Bali Agustus 2019 lalu.

"Rapat memutuskan, Aceh ddibolehka merekrut pengurus dari luar kader partai, dan tetap mengajukan usulan secara internal," kata Muslahuddin. [] 

Berita terkait
Perusahaan Sawit Diduga Sengaja Bakar Lahan di Aceh
Kebakaran hutan di Aceh diduga sengaja dilakukan pihak karyawan perusahaan sawit untuk membuka lahan baru.
Kesempatan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh
Masyarakat Aceh mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda mulai 16 maret - 16 juni 2020.
Harimau Dara Dilepas Liarkan ke Kawasan TNGL Aceh
Harimau yang masuk perkampungan di Subulusslam Aceh dilepas liarkan ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).