Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memproses masyarakat yang menyebarkan informasi keliru dan membuat kegaduhan di media sosial (medsos).
"Informasi sesat dan bikin onar di medsos akan kita proses tegas," ujar Listyo saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 6 April 2020.
Jangan dilakukan lagi. undang-undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur.
Listyo mengatakan penggunaan medsos harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat positif dan informatif dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Bentuk Kejahatan Saat Wabah Corona
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak membuat ataupun mudah percaya dengan konten hoaks atau berita bohong.
"Banyak penggunaan medsos untuk hal positif seperti info bagaimana mencegah penularan, bagaimana membuat hand sanitizer home industry di bawah bimbingan dinas kesehatan, cara menjaga stamina, testimoni masyarakat yang sembuh Covid-19, itu yang baik dilakukan," ucapnya.
Sementara menurut Listyo, berita sesat yang membuat gaduh justru hanya meresahkan masyarakat. Dia pun mengingatkan agar pengguna medsos meninggalkan hal tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Bahan Pangan Aman Hadapi Corona
"Jangan dilakukan lagi. undang-undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur. Mana yang boleh dan yang tidak boleh, semua sudah jelas," katanya.
Listyo melanjutkan, peraturan undang-undang (UU) harus ditegakkan. Dia juga meminta semua lapisan masyarakat bersatu padu memerangi Covid-19. "Ini bukan waktunya untuk lakukan hal yang sebaliknya," ujar Kabareskrim Listyo Sigit.