GAMKI Dukung Kabareskrim Tindak Provokator Penolak Rumah Ibadah

GAMKI mendukung penuh Kabareskrim menindak tegas para provokator dan pelaku intoleran.
GAMKI (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), mendukung penuh Kepolisian melalui Kabareskrim menindak tegas para provokator dan pelaku intoleran yang melakukan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Padahal seharusnya kelompok intoleran yang diburu dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"GAMKI mendukung penuh Kabareskrim untuk segera memburu dan menindak para pelaku intoleran, baik di daerah yang persoalannya sudah terungkap di publik seperti Karimun dan Minahasa Utara, ataupun di daerah-daerah lainnya," ujar Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, di Salemba, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2020. 

Penindakan terhadap provokator dan pelaku intoleran, kata Sahat, akan menunjukkan negara bersikap adil, berdiri di atas semua golongan, serta melindungi hak beribadah setiap rakyat Indonesia. Selain itu, hukuman bagi provokator ini akan memberikan efek jera bagi kelompok intoleran di daerah lainnya di Indonesia.

Sahat memberikan catatan beberapa kepolisian di daerah justru permisif dengan tindakan intoleran. Menurut dia, ada polisi di daerah yang malah membiarkan para pelaku intoleran melaksanakan aksi-aksi diskriminatif, seperti yang terjadi di Karimun, Kepulauan Riau ataupun di Sumatera Barat, pihak yang dirugikan justru yang diperiksa oleh kepolisian untuk diminta keterangan. 

"Padahal seharusnya kelompok intoleran yang diburu dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Oknum-oknum kepolisian di daerah yang membiarkan tindakan intoleran harus mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari Mabes Polri," ujar Sahat yang juga merupakan Ketua Bidang Pemuda dan Milenial Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu.

Sahat mengatakan selama beberapa minggu ini DPP GAMKI telah dihubungi oleh beberapa gereja dari berbagai daerah di Indonesia. Pihak gereja mengeluhkan sulitnya membangun rumah ibadah ataupun beribadah di rumah ibadah sementara karena mendapatkan penolakan dari ormas-ormas intoleran. 

GAMKI, kata Sahat, masih menelusuri semua laporan, jika sudah mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan sesuai fakta akan mengungkapkannya ke publik.

Secara khusus GAMKI melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah.

"Pemerintah melalui Menkopolhukam, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri harus segera mengundang lembaga keagamaan untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan tentang rumah ibadah. Sehingga ke depannya setiap pemeluk agama dari latar belakang agama manapun dapat beribadah dengan bebas tanpa mendapat gangguan dan intimidasi dari kelompok-kelompok intoleran," ujar Sahat yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2016-2018. []

Berita terkait
GAMKI Minta DPR Akomodir Masukan Masyarakat
Rapat Kerja Nasional GAMKI yang dilaksanakan di Surabaya, Omnibus Law klaster membahas tema Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
GAMKI Minta Pemerintahan Jokowi Adil Soal Rumah Ibadah
GAMKI meminta Pemerintahan Presiden Jokowi konsisten melakukan kebijakan yang adil dalam pembangunan rumah ibadah.
GAMKI Jawa Barat Kritik Natal Nasional 2019 di Bogor
Ketua GAMKI Jawa Barat, Theo Cosner, mengkritik rencana pemerintah yang akan mengadakan perayaan Natal Nasional 2019 di kota Bogor.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.