Kabareskrim Ungkap Bentuk Kejahatan Saat Wabah Corona

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan di tengah wabah corona Covid-19.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang beras di PT Food Station Cipinang Jaya, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020)/Humas Polri).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan di tengah pandemi wabah virus corona Covid-19. 

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat tersebut mewakili Kapolri. 

"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Sigit di Jakarta, Sabtu malam, 4 April 2020, dilansir Antara.

Baca juga: Polri Tindak Tegas Kumpul Massa di Tengah Corona

Dalam surat telegram bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan. 

Pertama, kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan, dan kerusuhan atau penjarahan. 

Kedua, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa. 

Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19

Ketiga, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan. Keempat, adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan

Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah Covid-19

Baca juga: Relawan Bantu Buruh Kena PHK Imbas Pandemi Corona

Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan. 

Menurut Kapolri Idham, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan, jajaran Polri diminta mengaktifkan "Kring Serse" dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme. 

Selain itu, jajaran Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Kemudian, penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 juga harus diantisipasi. 

Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. []

Berita terkait
1 Keluarga Positif Corona di Siantar Dibawa ke RSUD
Satu keluarga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Pematangsiantar sudah diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah.
BMKG Ungkap Kaitan Persebaran Corona dengan Cuaca
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkap kaitan persebaran virus corona Covid-19 dengan cuaca.
Cegah Corona Puluhan Orang Dilarang Masuk ke Samosir
Puluhan orang yang baru tiba di Kabupaten Samosir, dipulangkan dari Pelabuhan Tomok, Simanindo.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.