JPU Tuntut Ming Ho Sembilan Tahun Penjara

Henock Budiman Setiawan alias Mingho anak Parman di tuntut 9 tahun kurungan penjara Pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau.
Suasana persidangan terdakwa Henock Budiman Setiawan alias Ming Ho anak Parman dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jumat 30 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Dzul Achmad)

Sorong - Henock Budiman Setiawan alias Mingho anak Parman di tuntut 9 tahun kurungan penjara saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sidang beragendakan tuntutan, Jumat 30 Agustus 2019

Dalam tuntutannya yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Suhud Tomia di dampingi Erloy Andhika mengatakan Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV. Sorong Timber Irian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dalam Dakwaan kesatu pertama melanggar pasal 95 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 86 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henock Budiman Setiawan alias Mingho anak Parman pidana penjara selama 9 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan

Selain itu, pria usia 46 Tahun itu juga di denda sebesar 20 Milyar Rupiah subsider 6 bulan  kurungan 

Setelah mendengarkan tuntutannya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (pledooi) kepada majelis hakim dan minta diberikan waktu selama 2 minggu untuk mempersiapkan pledooi.

“Kami minya waktunya untuk siapkan pledooi selama 2 minggu,” kata Alexis Sasube

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelsi Hanifsar, Dinar Pakpahan dan Greacely N. Manuhutu menunda persidangan hingga Kamis 13 September 2019

Sebelumnya, Pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau yang di amankan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Persidangan agenda dakwaan, Kamis 16 Mei 2019 lalu, Atas perbuatannya, Mingho didakwa dengan pasal alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 87 Ayat 1 (a) dan Pasal 95 Ayat 1 huruf (a) Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. []

Baca juga:

Berita terkait
Hari Mencekam di Sorong Papua Barat
'Sebagai seorang ibu yang melahirkan anak-anak Papua, kami merasa sangat dilecehkan. Saya Papua, bukan monyet!' teriak seorang perempuan.
Nasib Lapas Sorong yang Dibakar Massa Aksi Unjuk Rasa
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sorong yang dibakar massa pada aksi unjuk rasa masyarakat Papua, mulai dibersihkan dan diperbaiki.
Kondisi Lapas di Sorong Setelah Kerusuhan Papua
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah menangani kondisi lapas di Sorong, Papua Barat, setelah kerusuhan yang berujung kebakaran.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.