Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang 'Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban' pada 7 Juli 2020. Jokowi menyatakan hal itu juga telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan PP Nomor 35 merupakan wujud komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban
Dini menuturkan, PP itu juga membahas tentang tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri.
"Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis," kata Dini dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 27 Juli 2020.
Dini menjelaskan, dalam hal ini pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme.
"Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," ucap Dini.
Sekadar informasi, proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Baca juga: Tangani Covid-19, Jokowi Minta 8 Provinsi Difokuskan
- Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Namanya Pembubaran Satgas Covid-19
Lebih lanjut Dini mengatakan bahwa permohonan dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan oleh LPSK.[]