Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Dia menyampaikan para legislator harus mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 20 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada.
Jokowi memandang sekitar 14 pasal harus ditinjau ulang dan dia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Negara ini mengajak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar dia.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu, 15 September 2019, dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.
Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.[]
Baca juga: