5 Pasal RUU KUHP Kontroversial Siap Disahkan DPR

Banyak pasal dari KUHP baru yang dinilai kontroversial siap disahkan DPR. Berikut 5 pasal RKUHP kontroversial yang menerima penolakan.
Undang-Undang (Foto: Pixabay/QuinceMedia).

Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang siap disahkan DPR menjadi bahan pembicaraan publik. Banyak pasal dari KUHP baru
yang dianggap menggantikan KUHP penjajah Belanda dinilai kontroversial. Berikut 5 pasal RKUHP kontroversial yang menerima penolakan berbagai kalangan masyarakat:

1. Pasal Gelandangan

Bunyi pasal 432 RKUHP Buku II, dikatakan seperti berikut, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau senilai 1 juta rupiah".

Sebelumnya, pada KUHP Pasal 505 berbunyi:

"Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan."

2. Pasal Penghinaan Presiden

Meskipun pasal ini pernah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 dengan putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Tiga pasal KUHP, yaitu pasal 134, 136, dan 137 KUHP kembali dihidupkan oleh DPR dan pemerintah, berikut isinya:

Pidana penghinaan presiden masuk pasal 219 RKUHP. Pasal itu mengatur siapapun yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau Wakil presiden terancam pidana penjara paling lama 4,5 tahun dan denda.

Sementara pasal 241 mengatur bahwa orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.

3. Pasal Aborsi

Pasal aborsi dalam RKUHP ini disebut sebagai diskriminatif karena perbedaan perlakuan antara dokter dan korban.

Pasal yang dibahas tentang pengguguran kandungan atau aborsi yang tercantum pada Pasal 251, 470, 471, dan 472.

  • Pasal 251

Mengatur tentang ancaman pidana empat tahun penjara bagi orang yang memberi obat atau meminta perempuan menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan.

  • Pasal 470

(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

  • Pasal 471

(1) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

  • Pasal 472

Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dan Pasal 471, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.

(2) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.‎

4. Pasal Lalai Menjaga Hewan

Lalai menjaga hewan peliharaan dapat dikenakan pidana dalam Pasal 340 RKUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau denda maksimal Rp 10 juta, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan"

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

(1) Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

(2) Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

(3) Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

(4) Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

5. Pasal Seksual di Luar Nikah

Pasal perzinaan juga masuk dalam draf RUU KUHP pada Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lambat 1 tahun atau denda kategori II"

Dalam penjelasannya, orang yang bukan suami istri dimkasud adalah sebagai berikut.

1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

3. Laki-laki yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

4. Perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Berita terkait
Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pidana Bagi yang Biarkan Bebek Berkeliaran dalam RKUHP
RUU KUHP menyebut setiap orang yang membiarkan unggas berkeliaran akan dikenai pidana. Bahkan bisa didenda hingga Rp 10 juta.
Pembantaian Ratusan Dukun Santet Sebelum RUU KUHP
21 tahun lalu sebelum Pasal 293 RUU KUHP dibahas, ratusan dukun santet di Banyuwangi dibantai.