Pemerintah berencana segera membenahi peraturan yang berkaitan dengan pinjaman online. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai masalah yang sering muncul, termasuk langkah hukum yang bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengatur pinjaman online yang kini marak di masyarakat.
Pengaturan ini akan mencakup berbagai aspek, seperti suku bunga, langkah hukum, dan penagihan yang dilakukan secara ilegal. Menurut Yusril, perlu ada sinkronisasi antara peraturan yang sudah ada agar penerapannya dapat melindungi masyarakat dan tidak merugikan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online dapat berjalan dengan lebih teratur dan aman.
Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin kepada 97 lembaga penyedia pinjaman online. Namun, masih banyak lembaga lain yang beroperasi tanpa izin dan seringkali melanggar aturan. Oleh karena itu, regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa hanya lembaga yang berizin yang dapat beroperasi, dan penagihan ilegal dapat dihentikan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman online. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis dan merugikan.