Makassar - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel menggelar tabur bunga di Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Dr Firdaus Dewilmar di Jalan Batu Putih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat 20 Desember 2019.
Aksi ini bentuk kekecawaan atas penangguhan penahanan eks buronan korupsi Buloa, Soedirjo Aliman alias Jen tang.
Koordinator lembaga AMPH Sulsel, Agung M Akbar Gunawan mengatakan aksi tabur bunga dikediaman Kajati, Dr Firdaus Dewilmar merupakan bentuk kekecewaan atas sikapnya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang, tersangka korupsi sewa lahan negara Buloa, Kota Makassar.
Agung juga menganggap tabur bunga ini karena matinya supremasi hukum ditangan penegak hukum.
"Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, Soedirjo Aliman alias Jentang," kata Agung kepada Tagar saat ditemui di lokasi aksi tabur bunga.
Menurut aktivis Fakultas Hukum UMI Makassar ini bahwa penangguhan penahanan dengan alasan sakit terhadap Jentang, adalah hal yang tidak masuk akal.
Pasalnya, Jentang ini adalah masuk daftar pencarian orang (DPO) dua tahun hingga proses penangkapannya pun melibatkan Kejaksaan Agung RI.
Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, Soedirjo Aliman alias Jentang.
"Ini sama halnya menampar wajah Kejagung RI. Semanjak ditetapkan tersangka, Jen Tang sudah tidak kooperatif hingga kabur dan artinya Jen Tang ini tidak menghormati hukum. Sehingga, ia seharusnya diberi efek jerah dengan tidak diberikan penangguhan penahanan," bebernya.
Bebasnya Jen Tang dari Lapas Klas IA Makassar, pada Kamis 12 Desember 2019 lalu, sangat menciderai penegakan hukum di Sulsel. Olehnya itu, ia meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar karena diduga ada kongkalikong dalam penanganan kasus korupsi lahan Buloa dengan tersangka Jen Tang atau Soedirjo Aliman.
"Meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Aspidsus Kejati sulsel dan Asintel yang terindikasi kuat bekerjasama dalam menyetujui proses penangguhan penahanan Jen Tang," harapnya.
Dikeluarkan dari Lapas Atas Dasar Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dari Lapas Klas 1A Makassar karena dasar kemanusiaan.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hasil koordinasi penyidik dan JPU, serta untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan akibat penyakit prostat yang butuh perawatan khusus mengingat usianya sudah lanjut, sehingga Jen Tang diberikan penangguhan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar saat ditemui di kantornya, Selasa 17 Desember 2019.
Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Jen Tang mulai dilakukan penahanan di Lapas Klas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu dan diberikan penangguhan 12 Desember 2019.
Dalam penangguhan penahanan ini, penyidik sebelumnya menerima surat dari Lapas Klas 1A Makassar, memuat hasil pemeriksaan dokter klinik dan menerangkan jika Soedirjo Aliman ini mengalami gangguan kesehatan, mengidap penyakit prostat dan butuh perawatan khusus.
"Tersangka Jen Tang saat ini sedang dalam perawatan intensif di RS Abdi Waluyo Jakarta. Dan penangguhan penahanan ini juga telah dijaminkan oleh anak kandungnya, Jhoni Aliman," jelasnya. []