Jaksa Kejar Aset Jen Tang Senilai Rp 800 Miliar

Setelah Jen Tang bebas karena penangguhan penahanan, kini polisi membidik aset negara senilai Rp 800 miliar di lahan yang dikuasai Jen Tang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Dr Firdaus Dewilmar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Setelah tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang, bebas dari Lapas Klas 1A Kota Makassar karena penangguhan penahanan, kini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel membidik aset negara senilai Rp 800 Miliar di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Sul-Sel yang dikuasai Jen Tang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Dr Firdaus Dewilmar mengatakan, setelah Soedirjo Aliman alias Jen Tang berhasil dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya fakta baru bahwa Jen Tang ini tidak menerima uang sewa senilai Rp 500 Juta. Melainkan uang tersebut hanya diterima oleh Rusdin dan Jayanti

Total hak garap yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat sebanyak 20 hak garap atau kurang lebih 40 hektar.

Kemudian dalam perkara yang menjerat Jen Tang ini, penyidik juga berhasil menemukan jika dalam lahan negara itu terdapat 15 hak garap dan kemudian Jen Tang juga telah membeli 5 hak garap dari seseorang bernama Hj. Umar di lahan negara milik PT. Pelindo di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sul-Sel.

"Total hak garap yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat sebanyak 20 hak garap atau kurang lebih 40 hektar. Dan menurut pertimbangan PT. Pelindo, lahan itu senilai Rp 20 juta permeter, artinya jika 40 hektare senilai Rp 800 miliar," kata Firdaus kepada Tagar, Rabu 18 Desember 2019.

"Sedangkan perkara Jen Tang dan Rusdin ini hanya senilai Rp 500 juta. Jadi pertanyaannya kita akan fokus ke mana, Rp 500 juta atau Rp 800 Miliar," sambungnya.

Firdaus membeberkan, menurut keterangan Jen Tang, dari 40 hektare lahan ini sebenarnya juga dikuasai oleh Jen Tang. Karena pemilik hak garap ini merupakan anggota atau anak buah dari Jen Tang sendiri yakni Rusdin dan Jayanti. Dan berdasarkan hasil mediasi dan negosiasi terhadap Jen Tang, ia bersedia mengembalikan lahan negara itu kepada pemerintah.

"Hasil mediasi kita, Jen Tang juga telah mengakui bahwa lahan ini bukan miliknya. Jadi jika negara ingin mengambilnya, maka Jen Tang bersedia untuk menyerahkannya. Dan nilainya jika di hitung senilai Rp 800 Miliar, sedangkan perkara Jen Tang dan Jayanti Rusdin hanya 500 juta," jelasnya.

Namun demikian, Jen Tang juga mempunyai permintaan yaitu 5 hak garap yang berada di jalan Ujung Pandang, tepatnya dilahan tempat berdirinya bangunan Hotel Swis Bell miliknya ini agar negara merelakannya untuk dijual. Hal ini mengacu karena di sekitar lahan negara atau di hotelnya tersebut, juga telah ada hotel dan restauran milik beberapa warga yang telah dibeli dari negara.

Hasil mediasi kita, Jen Tang juga telah mengakui bahwa lahan ini bukan miliknya.

"Tapi dia (Jen Tang) meminta untuk 5 hak garap yang berada di hotelnya itu, agar negara rela menjualnya. Karena di sekitar lokasi juga sudah ada beberapa hotel lain milik warga juga," ujarnya.

Perlu diketahui, temuan adanya aset negara senilai Rp 800 Miliar ini juga merupakan salah satu alasan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, bebas dari Lapas Klas 1A Kota Makassar karena penangguhan penahanan. Selain itu, konstruksi dakwaan kepada Jen Tang juga dinilai masih lemah, karena uang Rp 500 Juta itu diterima langsung oleh Rusdi dan Jayanti. Sementara itu, alasan paling mendasar adalah kemanusiaan.

Dasar kemanusiaan yang dimaksud adalah Jen Tang telah berusia lanjut yaitu 81 tahun. Dan ia memiliki riwayat penyakit Prostat akut atau Jen Tang kesehatannya telah terganggu dan harus diberikan perawatan khusus di rumah sakit.

"Tersangka Jen Tang saat ini sedang dalam perawatan intensif di RS Abdi Waluyo Jakarta. Dan penangguhan penahanan ini juga telah dijaminkan oleh anak kandungnya, Jhoni Aliman," jelasnya.

Kabur Sejak Dua Tahun Lalu

Diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Dan pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sul-Sel. Kala itu, Jen Tang langsung kabur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. Pengusaha Hotel asal Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. []

Berita terkait
Sakit, Alasan Kejati Sul-Sel Lepas Jen Tang
Kejati Sul-Sel menyebut salah satu alasan memberikan penangguhan penahanan yakni karena Jen Tang mengalami sakit prostat.
Melunak, KPK Dukung Kejati Sul-Sel Lepas Jen Tang
KPK mengaku mendukung langkah Kejati Sul-Sel dalam memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang.
Ditangkap Kejagung, Jen Tang Dilepas Kejati Sul-Sel
Terdakpa perkara tindak pidana korupsi penggunaan sewa tana negara di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Jen Tang dikhabarkan keluar dari Lapas.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu