Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sul-Sel) akhirnya angkat bicara terkait penangguhan penahanan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Kejati Sul-Sel menyebut keluarnya Jen Tang dari Lapas Klas 1A Makassar karena dasar kemanusiaan.
Serta untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan akibat penyakit prostat yang butuh perawatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Dr Firdaus Dewilmar mengatakan pertimbangan Kejati memberikan penangguhan penahanan karena berdasarkan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Serta untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan akibat penyakit prostat yang butuh perawatan khusus mengingat usianya sudah lanjut, sehingga Jen Tang diberikan penangguhan penahanan," kata Firdaus.
Jen Tang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sul-Sel. Jen Tang mulai dilakukan penahanan di Lapas Klas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu dan diberikan penangguhan 12 Desember 2019.
Dalam penangguhan penahanan ini, penyidik sebelumnya menerima surat dari Lapas Klas 1A Makassar, memuat hasil pemeriksaan dokter klinik dan menerangkan jika Jen Tang ini mengalami gangguan kesehatan, mengidap penyakit prostat dan butuh perawatan khusus.
"Tersangka Jen Tang saat ini sedang dalam perawatan intensif di RS Abdi Waluyo Jakarta. Dan penangguhan penahanan ini juga telah dijaminkan oleh anak kandungnya, Jhoni Aliman," jelasnya.
Selain penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, Firdaus juga membeberkan jika memperhatikan hasil ekspos dengan jaksa peneliti (P-16), perkara yang menjerat Jen Tang belum dapat dilimpahkan ke persidangan atas pertimbangan belum cukup bukti.
Apalagi, kata dia, mengingat tiga perkara splitzing sebelumnya yang menyeret Rusdi, A Jayanti serta Drs Sabri yang didakwa bersama-sama Jen Tang, juga telah diputus bebas sampai tingkat kasasi dan sudah mempunyai kekuatan hukum (inkrach).
Perkara perdata antara Rusdin dan kawan-kawan melawan PT. Pembangunan Perumahan Persero (Tbk) juga telah dimenangkan oleh Rusdin dan dianggap memiliki hak garap.
"Jadi bukan hanya karena sakit, tapi Jen Tang ini ditangguhkan karena mengingat tiga perkara sebelumnya bebas dan juga perkara perdata ikut dimenangkan. Sehingga perkara ini sebenarnya tidak layak untuk dilimpahkan," bebernya.
Perlu diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati.
Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel.
Kala itu, Jen Tang pun langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan/sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta.
Pengusaha Hotel asal Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []