Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel dalam memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap Soedirjo Aliman alias Jen Tang, terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Sul-Sel.
Menurut Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi Adliansyah Malik Nasution, jika penangguhan penahanan terhadap terdakwa Soedirjo Aliman alias Jen Tang tentunya ada pertimbangan tersendiri Kejati melakukan hal tersebut.
"Sebaiknya ditanyakan pada Kejati kenapa diberikan penanggugan penahanan. KPK tetap mendukung apapun tindakan hukum yang dilakukan Kejati," ucap Adliansyah Malik Nasution kepada Tagar melalui pesan singkat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Adliansyah Malik Nasution menegaskan jika ia selalu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, KPK dalam hal ini Korsupgah akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sul-Sel dalam penanganan kasus tersebut.
Saya menilai penangguhan penahanan Jen Tang, karena Kejati Sul-Sel tidak punya komitmen pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kasus yang menjerat mantan buronan korupsi atau pengusaha hotel di Makassar ini telah dilakukan supervisi agar kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.
"Prinsipnya KPK tetap berkoordinasi dengan Kejati Sul-Sel dalam penanganan kasus ini," tutup Bang Chokky sapaan akrab Adliansyah Malik Nasution.
Kebijakan Kejati Sul-Sel dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap Soedirjo Aliman alias Jen Tang, disoroti oleh penggiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Dia menilai jika kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel dalam memberikan penangguhan penahanan, bukti tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi.
"Saya menilai penangguhan penahanan Jen Tang, karena Kejati Sul-Sel tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," tegas Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun
Sebelumnya, terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. Pengusaha hotel di Kota Makassar ini keluar dalam rangka penangguhan penahanan.
Kepala Pengamanan Lapas Makassar, Zaini saat dikonfirmasi membenarkan terkait keluarnya Jen Tang dari Lapas Makassar. "Siap, benar mas. Dia keluar kemarin malam (Kamis 12 Desember 2019), atas permohonan penangguhan penahanan dari Kejati Sul-Sel," kata Zaini saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat, Jumat 13 Desember 2019.
Diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Dan pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Kala itu, Jen Tang pun langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. Pengusaha Hotel asal Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []
Baca juga:
- Kejati Sul-Sel Dinilai Tak Komitmen Berantas Korupsi
- Ditangkap Kejagung, Jen Tang Dilepas Kejati Sul-Sel
- Kasus Jen Tang, Camat dan Lurah Diduga Terlibat