Banda Aceh – Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah menanggapi santai soal isu wacana pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA), sebagai provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Aceh.
“Kita hormati ya, seluruh aspirasi dari masyarakat sepanjang itu tidak bertentangan dengan konstitusi, itu yang penting,” kata Ali kepada wartawan usai sidang paripurna penetapan anggota BKD DPR Aceh di gedung DPR setempat, Kamis, 24 September 2020.
Ali menjelaskan, selaku anggota DPRA dari wilayah Aceh Tenggara, ia akan menampung seluruh aspirasi dari masyarakat daerah pemilihannya. Hal ini tentu sepanjang masih dalam konstitusi DPR Aceh.
“Kalau saya melihat ya, kita hormati saja ya aspirasi, hak warga negara sepanjang itu masih dalam konstitusi kita, kalau yang lain kan belum bisa saya sampaikan,” tutur Ali.
Ali juga tak mau memberi komentar panjang lebar saat ditanya tanggapannya apakah wacana pemekaran itu sebagai upaya peralihan isu oleh pihak-pihak tertentu.
“Belum bisa sampai ke sana, itu kan harus ada bukti-bukti, pokoknya kita hormati, kita hargai sepanjang itu masih diatur dalam konstitusi kita,” ujarnya.
Kalau saya melihat ya, kita hormati saja ya aspirasi, hak warga negara sepanjang itu masih dalam konstitusi kita.
Ali Basrah merupakan wakil bupati Aceh Tenggara periode 2012-2017. Ia mendampingi sang bupati, Hasanudin B selama satu periode. Dikutip dari berbagai sumber, pasangan ini dinilai sukses dalam memimpin dan memajukan kabupaten tersebut.
Sejauh ini, kata Ali, selaku mantan wakil bupati, ia belum pernah berkomunikasi dengan pimpinan Aceh Tenggara periode ini terkait wacana pemekaran tersebut. “Nggak ada, komunikasi belum ada,” ucapnya.
“Sikap Fraksi Golkar nggak ada, itu aspirasi, sah-sah saja, sepanjang itu tidak melawan konstitusi itu aja dulu, secara pribadi saya, kalau partai kan ada mekanisme pasti,” kata Ali.
Seperti diketahui, isu pemekaran ALA dari Provinsi Aceh awalnya muncul dari 4 pimpinan daerah di provinsi ini, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Isu ini kemudian disambut oleh sejumlah tokoh di empat kabupaten itu.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin sebelumnya juga menanggapi isu pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) dari Provinsi Aceh. Menurutnya, dalam ruang demokrasi, hal ini sah-sah saja.
“Saya kira itu dalam ruang demokrasi politik sah-sah saja siapapun yang berpendapat, menyuarakan pandangannya, tapi tidak perlu juga,” kata Dahlan kepada wartawan usai rapat paripurna penetapan anggota BKD DPR Aceh, Kamis, 24 September 2020.
Dahlan mengingatkan kepada semua pihak, terutama oknum-oknum jangan melakukan framing terhadap isu pemekaran tersebut. Menurutnya, isu pemekaran ini berpotensi menganggu stabilitas dan ketertiban di Tanah Rencong.
“Saya ingatkan kepada para pihak, dan oknum-oknum tertentu nggak perlu harus melakuka framing sehingga terjadinya stabilitas, terjadinya ketidaktertiban, dan ketentraman masyarakat,” tutur Dahlan. [PEN]