Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memutuskan tidak ingin lagi membahas permasalahan pembayaran kewajiban eksekutif kepada pihak ketiga, atau rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 13 miliar lebih.
Keputusan itu disampaikan oleh juru bicara panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Salbiah pada sidang paripurna penyampaian pendapat panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap perubahan Rencana Anggaran Perubahan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Rabu, 23 September 2020 siang.
Dan dalam hal itu, pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran tersebut.
Menurutnya, tidak ingin dibahasnya kembali pembayaran itu disebabkan, hal itu sudah dianggarkan terlebih dahulu di APBK Aceh Tamiang tahun 2020 melalui Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.
"Dan dalam hal itu, pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran tersebut," kata Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Salbiah.
Dalam kesempatan itu, Salbiah juga menyinggung agar Bupati Aceh Tamiang melakukan koordinasi bersama pihak DPRK dalam setiap permasalahan tentang bantuan hibah, bantuan sosial, dan bantuan lainnya.
"Sehingga bantuan tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran bagi penerimanya," katanya.
Baca juga:
- Warga Laporkan Dua Lembaga Pemerintah Aceh Tamiang ke Kejari
- Dua Fraksi Persoalkan Bayaran Hutang Pemkab Tamiang
Selain itu, dewan juga meminta agar Bupati Aceh Tamiang selalu mengingatkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam melaksanakan kegiatan setiap anggaran yang telah dibahas bersama oleh tim panitia anggaran dan panitia anggaran Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dan apabila dalam pelaksanaan nantinya tidak sesuai dan melanggar hukum, maka segala resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh SKPK tersebut," katanya.
Dewan juga meminta bupati agar dapat menugaskan dan memerintahkan kepada kepala SKPK agar lebih pro aktif dalam menjemput anggaran. "Baik itu anggaran yang bersumber dari APBK maupun APBN," ujarnya. []