DPRK Aceh Tamiang Tak Ingin Bahas soal Proyek 13 Miliar

DPRK Aceh Tamiang memutuskan untuk tidak membahas permasalahan pembayaran kewajiban eksekutif kepada pihak ketiga tahun 2019 sebesar Rp 13 miliar.
Para pedagang ikan pasar kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan keluhan kepada DPRK di ruang komisi I, Rabu, 23 September 2020. (Foto :Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memutuskan tidak ingin lagi membahas permasalahan pembayaran kewajiban eksekutif kepada pihak ketiga, atau rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 13 miliar lebih.

Keputusan itu disampaikan oleh juru bicara panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Salbiah pada sidang paripurna penyampaian pendapat panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap perubahan Rencana Anggaran Perubahan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Rabu, 23 September 2020 siang.

Dan dalam hal itu, pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran tersebut.

Menurutnya, tidak ingin dibahasnya kembali pembayaran itu disebabkan, hal itu sudah dianggarkan terlebih dahulu di APBK Aceh Tamiang tahun 2020 melalui Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.

"Dan dalam hal itu, pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran tersebut," kata Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Salbiah.

Dalam kesempatan itu, Salbiah juga menyinggung agar Bupati Aceh Tamiang melakukan koordinasi bersama pihak DPRK dalam setiap permasalahan tentang bantuan hibah, bantuan sosial, dan bantuan lainnya.

"Sehingga bantuan tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran bagi penerimanya," katanya.

Baca juga:

Selain itu, dewan juga meminta agar Bupati Aceh Tamiang selalu mengingatkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam melaksanakan kegiatan setiap anggaran yang telah dibahas bersama oleh tim panitia anggaran dan panitia anggaran Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Dan apabila dalam pelaksanaan nantinya tidak sesuai dan melanggar hukum, maka segala resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh SKPK tersebut," katanya.

Dewan juga meminta bupati agar dapat menugaskan dan memerintahkan kepada kepala SKPK agar lebih pro aktif dalam menjemput anggaran. "Baik itu anggaran yang bersumber dari APBK maupun APBN," ujarnya. [] 

Berita terkait
Puluhan Pedagang Ikan di Aceh Tamiang Datangi Kantor DPRK
Protes bantuan sosial Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), puluhan pedagang ikan di Kabupaten Aceh Tamiang datangi kantor DPRK.
Seluruh Objek Wisata Aceh Tamiang Ditutup, Ini Penyebabnya
Seluruh objek wisata di Aceh Tamiang ditutup sementara waktu akibat cuaca ekstrim melanda kabupaten setempat.
Respon DPRK Aceh Tamiang soal Laporan Warga ke Kejari
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Aceh, Suprianto lebih memilih irit bicara soal laporan warga ke Kajari atas dugaan hutang Rp 13 miliar.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.