Jam Tangan Rp 7 Miliar Indra Kenz dari Hasil Kejahatan? Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, Indra Kenz melalui akun instagram pribadinya pernah memamerkan jam tangan mewah yang disebut seharga Rp7 miliar.
Indra Kenz diketahui berasal dari keluarga sederhana. Pemilik nama lengkap Indra Kesuma ini memulai perjalanannya bahkan sejak usia dini yaitu usia 16 tahun. (Foto: Tagar/Instagram/@indrakenz)

Jakarta - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, jika jam tangan mewah yang kerap digunakan Indra Kenz terbukti berasal dari tindak pidana kejahatan maka bisa berpotensi untuk disita.

"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami, apakah itu milik IK (Indra Kenz) atau dia pinjam saja," katanya dikutip Jumat, 11 Maret 2022.

"Itu yang jadi aset IK akan disita," katanya.

Sebagai informasi, Indra Kenz melalui akun instagram pribadinya pernah memamerkan jam tangan mewah yang disebut seharga Rp7 miliar. 

Ia juga mengatakan tidak ada pria berusia 25 tahun seperti dirinya di Medan yang memiliki jam tangan mewah, rumah hingga kendaraan seperti Lamborghini.

"Jelaslah umur 25 boy, lihat nih foto gua tahun 2015 waktu gua masih dihina-hina orang waktu gua masih miskin. Gue berani jamin umur 25 cuma gua satu-satunya di Medan yang punya jam yang harganya Rp7 miliar. Punya Lamborghini biasa punya rumah biasa punya jam kecil ini Rp7 miliar mampu enggak bos," kata Indra dalam akun instagramnya, Rabu (15/12/2021).

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Lamborghini
Keputusan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan ini terkait dengan pemulihan kerugian yang dialami korban yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.
Aset Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.