Jakarta - Influencer yang juga selebgram, Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri pada Kamis dini hari, 24 Februari 2022. Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perjudi online aplikasi Binomo.
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," katanya dalam keterangannya pada Jumat, 25 Februari 2022.
Daftar aset yang dimaksud pihak kepolisian adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, Ramadhan membeberkan aset lain Indra Kenz yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," ucapnya.
"Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," katanya.[]
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
- 'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara