Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihak tak main-main dengan kasus investasi bodong yang melibatkan influencer terkenal, Indea Kenz.
Bareskrim Polri tak gentar untuk melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz.
Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," katanya dilansir Detik, dikutip, Sabtu, 5 Maret 2022.
Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tuturnya.
Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3).
"Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.[]