Lhokseumawe - Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa berinisial AP, 52 tahun, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Langsa, dia diduga terlibat kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 30 Oktober 2019 mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2019 malam.
“Selain wakil direktur, anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa, DI, 38 tahun, serta dua rekanannya yaitu DS, 43 tahun Direktur CV Indodaya Bio Mandiri, dan ST, 43 tahun Direktur CV SNI juga ikut ditahan,” ujar Ikhwal.
Penyelidikan kasus itu dimulai tahun 2018 lalu.
Ikhwal menambahkan, para tersangka itu ditahan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu.
Merujuk pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikeluarkan tertanggal 16 September 2019, menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 269.675.190 dari total anggaran pengadaan genset sebesar Rp 1,8 miliar.
“Penyelidikan kasus itu dimulai tahun 2018 lalu. Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kota Langsa menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan mesin genset di rumah sakit milik pemerintah itu,” tutur Ikhwal.
Tambahnya, kebempat tersangka itu saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kota Langsa dan hingga 30 Oktober 2019 siang, para tersangka tidak ada mengajukan penanguhan penahanan.
“Hingga siang para tersangka belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan, mereka kini ditahan di LP Kota Langsa sampai mengikuti berbagai proses nantinya,” kata Ikhwal. []
Baca juga:
- Diduga Korupsi Dana Desa Kades di Sampang Diperiksa
- Mantan Direktur Perusda Bantaeng Ditangkap Korupsi
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Ditangkap