BI Lhokseumawe Musnahkan Uang Tidak Layak Edar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, melakukan pemusnahaan terhadap sejumlah uang yang sudah tidak layak edar
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Lhokseumawe, Yufrizal memperlihat uang lembaran Rp 2 ribu yang sudah tidak layak edar, karena kondisinya sudah mulai rusak. (Foto: Tagar/M. Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, melakukan pemusnahaan terhadap sejumlah uang yang sudah tidak layak edar atau dikenal dengan istilah peleburan uang rupiah.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yufrizal, Sabtu 24 Agustus 2019 mengatakan, tujuan dilakukan pemusnahaan uang itu, agar setiap uang yang beredar di kalangan masyarakat kondisinya bersih dan bagus.

“Uang yang dimusnahakan itu merupakan uang kertas, untuk nominalnya beragam yaitu ada nominal Rp 1000 ribu hingga Rp 100 ribu, semua uang yang sudah tidak layak edar memang harus dimusnahkan,” ujar Yufrizal.

Yufrizal menambahkan, proses pemusnahaannya sesuai dengan standar, yaitu dengan cara menghancurkan hingga menjadi debu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Sebelum membuang hasil pemusnahaan uang tidak layak edar itu, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Lhokseumawe, karena tidak ada zat yang mengandung bahan kimia.

“Hasil pemusnahan uang tidak layak edar itu tidak ada mengandung zat yang berbahaya atau bahan kimia, maka kami melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait, sehingga dibolehkan untuk membuang dilokasi itu,” tutur Yufrizal.

Tambahnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Lhokseumawe bukan hanya memusnahkan uang kertas saja , tapi termasuk juga uang logam yang sudah tidak layak edar. Hanya saja pemusnahan itu harus dikirim ke Bank Indonesia Medan, Sumatera Utara.

“Uang logam yang sudah tidak layak edar juga kita lakukan pemusnahan, hanya saja disini belum ada alat untuk melakukan pemusnahan uang logak, sehingga harus dikirim ke Bank Indonesia Medan, Sumatera Utara,” kata Yufrizal. []

Baca juga:

Berita terkait
Daftar Lengkap Motor Curanmor di Mapolresta Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe, Aceh, merilis daftar kendaraan roda dua dan roda empat hasil pencurian. Warga dapat mengambilnya dengan menunjukkan surat.
Kasus Asusila, Pesantren di Lhokseumawe Dibekukan
Pemko Lhokseumawe bekukan pesantren yang pimpinannya tersandung kasus pencabulan hingga waktu yang tidak di tentukan.
Forum Ulama Aceh Kecam Sepak Bola Putri di Lhokseumawe
FKU dan sejumlah organisasi keagamaan di Aceh menolak diselenggarakannya sepak bola wanita U-17
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.