Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mendalami pelaporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah. Korps Adhyaksa tersebut memanggil dan memeriksa terlapor Kepala Desa (Kades) Jatem dan sejumlah perangkat desa lainnya. Jatem diperiksa di ruang penyidik Kejari mulai dari pagi sampai sore pada Jumat 25 Oktober 2019.
Jatem dilaporkan ke Kejari atas dugaan korupsi dana proyek pembangunan saluran irigasi pertanian dengan anggaran Rp 589 juta.
"Kades Sokobanah Daja Jatem, kami periksa kaitannya dengan laporan kasus DD. Dan statusnya masih sebagai saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo, Sabtu 26 Oktober 2019.
Pemerikasaan Jatem tidak lain untuk memperdalam kembali laporan dan hasil keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan keterangnnya.
"Sudah ada delapan saksi yang sudah kami periksa. Dan setelah kami ekspos perkara ini, kami masih memperdalam lagi dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga dengan memeriksa pihak kadesnya. Yang jelas, dugaan perkara DD ini masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Jatem dilaporkan ke Kejari atas dugaan korupsi dana proyek pembangunan saluran irigasi pertanian dengan anggaran Rp 589 juta.
Lebih jauh Edi menyampaikan, untuk menaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya mengaku harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Pengungkapan kasus tipikor itu tidak mudah, semua butuh proses. Kalau kami asal-asalan malah kami dibilang dzolim, itu kan tidak boleh juga. Nah nanti kalau sudah ketemu unsur tindak pidana atau melawan hukumnya, baru kami naikan ke penyidikan, dan di situ pula kami cari tersangka beserta kerugian negara," paparnya.
Sebelumnya, warga melaporkan proyek saluran irigasi yang terindikasi dikorupsi oleh Jatem, ke Kejari Sampang. Sebab setelah tiga bulan dari waktu penyelasaian, kondisi proyek rusak. Banyak pihak menduga proyek tersebut tidak sesuai dengan RAPBDes. []
Baca juga:
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Ditangkap
- Pemeriksaan Dana Desa Pemkab Bulukumba Gandeng BPK
- Kades di Sumbawa Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Lebih