Anggota KIP Lhokseumawe Digugat ke DKPP

Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe Mulyadi, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe saat menggelar rapat pleno pada Pemilu 2019. (Foto: Tagar/KIP Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi, digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terlibat sebagai tim sukses pemilihan calon wali kota tahun 2017 lalu.

Berdasarkan publikasi dari website DKPP, disebutkan penggugatnya bernama Mahlil dan berkas gugatan tersebut telah memenuhi hasil verifikasi materil pada 25 September 2019, serta layak untuk disidangkan.

Kuasa hukum penggugat Rahmat Hidayat, Sabtu 19 Oktober 2019 mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti surat keputusan (SK) tim sukses pasangan Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2017 lalu.

Tim DKPP menyatakan laporan itu akan disidangkan

"Keterlibatan Mulyadi sangat aktif dalam pemenangan pasangan tersebut pada 2017 lalu. Maka seluruh berkasnya telah kami serahkan ke DKPP dan saat sekarang masih menunggu jadwal persidangan," ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, dalam laporan itu dilampirkan bukti Mulyadi sebagai tim sukses yang tercatat dan diserahkan secara resmi pada KIP Lhokseumawe 2017 lalu, saat pemilihan kepada daerah.

Apabila merujuk pada aturan yang berlaku, maka perbuatan Mulyadi melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Tim DKPP menyatakan laporan itu akan disidangkan. Kita sedang menunggu jadwal persidangan itu dan seluruh bukti-buktinya juga telah dipersiapkan untuk dibawa ke persidangan," kata Rahmat.

Sementara itu anggota Komisioner KIP Lhokseumawe Mulyadi tidak berkomentar banyak, melalui aplikasi WhastApp dirinya mengatakan, "Ya... Yang namanya laporan DKPP sebagai penyelenggara pemilu harus kita hormati dan kita jalani," tuturnya.[]

Berita terkait
Rapat Pleno KIP Aceh akan Diambil Alih KPU Pusat
Komisioner KIP Aceh yang diketuai oleh Ridwan Hadi telah diberhentikan sebab telah berakhirnya masa jabatan yang terhitung sejak pelantikan pada 24 Mei 2013 lalu dan berakhir pada Kamis (24/5). (fzi)
DKPP Resmi Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan ketua Bawaslu Surabaya, Ada apa?
Tanggapi Cuitan Andi Arief, ACTA Laporkan Komisioner KPU ke DKPP
Polemik hoaks 7 kontainer berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos berlanjut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.