Bantaeng - Nurhadi Samad, mantan Direktur Perusda Baji Minasa Bantaeng, Sulawesi Selatan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis, 24 Oktober 2019.
"Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 20.00 WITA," kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib, Jumat, 25 Oktober 2019.
"Dalam putusannya, PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh tim Kejaksaan dan diketahui mempunyai banyak tempat tinggal
Atas kasus yang menjeratnya, Nurhadi Samad dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 5 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 205.981.700 subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Budiman menuturkan bahwa eksekusi tersebut merupakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1970 K/Pidsus/2018 tertanggal 14 Januari 2019.
"Terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh tim Kejaksaan dan diketahui mempunyai banyak tempat tinggal. Atas negosiasi yang difasilitasi oleh keluarga terdakwa, dia akhirnya bersedia menyerahkan diri untuk dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.
Perkara ini terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal untuk pupuk kelompok tani di Kabupaten Bantaeng tahun 2009. []
Baca juga:
- BNPB Simulasi Tanggap Darurat di Bantaeng
- Formasi CPNS Bantaeng Segera Diumumkan
- Pengayuh Becak di Bantaeng Sukses Sarjanakan Anak