Pelapor Keberatan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar

Tim kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama empat nakes RSUD Pematangsiantar keberatan dengan penghentian kasus oleh kejaksaan.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe selaku pelapor empat orang nakes RSUD Pematangsiantar atas kasus penistaan agama. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Tim kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyatakan keberatan dengan penghentian kasus oleh kejaksaan.

Efi Risa Junita selaku kuasa hukum Fauzi Munthe mengatakan, selain belum menerima salinan penghentian kasus, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan kejaksaan menghentikan penuntutan para tersangka.

"Apa dasar jaksa menghentikan kasus ini, apa bukti yang kurang. Kami ingin mengetahui secara transparan maksud dari kurang bukti seperti yang disampaikan Kajari Kota Pematangsiantar," ujar Efi kepada Tagar, Kamis, 25 Februari 2021.

Perkara tersebut menurut Efi, telah cukup bukti pada 22 Februari 2021 saat diadakannya restorative justice oleh kejaksaan, pelapor dan para tersangka yang mengaku salah serta meminta maaf.

Efi bersama Lembaga Bantuan Hukum Amanah menegaskan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar jika pihaknya telah menerima resmi surat penghentian perkara atau SP-2.

Hukum ini tidak bisa diintervensi. Harusnya dibuktikan di pengadilan apapun hasilnya kami akan terima

"Jadi seharusnya pertanyaan tidak cukup bukti itu dibuktikan dalam persidangan dan diuji lewat materi perkara di sidang pengadilan. Walaupun perkara tidak cukup bukti seharusnya tindakan yang diambil adalah pengembalian berkas perkara (P-19) dari jaksa penuntut umum agar melengkapi berkas bukan penghentian," terang Efi.

Efi meminta agar perkara penistaan agama yang dilakukan empat nakes tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan.

Baca juga:

"Hukum ini tidak bisa diintervensi. Harusnya dibuktikan di pengadilan apapun hasilnya kami akan terima," tuturnya.

Sebelumnya, Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan, unsur penistaan agama yang dipersangkakan kepada empat nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun, tidak terbukti.

Agustinus mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam pemberkasan sampai pada tahap P-21. Kejaksaan pun kemudian melepaskan empat nakes yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Tidak memenuhi unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita. Tidak terbukti pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan. Perbuatan ke empat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," ujar Agustinus.[]

Berita terkait
KNPI Dukung Penghentian Kasus Nakes Pematangsiantar
KNPI mendukung penghentian kasus empat tenaga kesehatan yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama.
Ustaz Ini Dukung Jaksa Hentikan Kasus Penistaan Agama Nakes Siantar
Penceramah Miftahul Chair dukung Kejari Pematangsiantar, yang menghentikan kasus penistaan agama empat nakes =RSUD dr Djasamen Saragih.
Ulama NU: Kasus Lucu di Siantar, Nakes Dikriminalkan
4 tenaga kesehatan di Pematangsiantar jadi tersangka penistaan agama, ulama Nahdlatul Ulama menilai kasus yang lucu.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)