Kejaksaan Negeri Ajukan Kasasi, Pihak Iryanto Tetap Optimis

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, resmi ajukan kasasi atas vonis bebas terkait terdakwa Iryanto.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Foto: Tagar/Susilo Utomo).

Bogor, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bambang Winarno, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Iryanto ke Mahkamah Agung per tanggal 24 Juni 2021.

“Kami sudah ajukan kasasi ini per tanggal 24 Juni 2021 atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Bambang saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 1 Juli 2021.

Bambang juga menyatakan bahwa ada hal yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan vonis bebas terhadap Iryanto di kasus ini, karena ada fakta persidangan yang menyatakan keterlibatan terdakwa dan ada terdakwa lain yaitu FA dalam kasus ini diputus bersalah oleh hakim.


Kami sudah ajukan kasasi ini per tanggal 24 Juni 2021 atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa.


“Mengingat fakta persidangan hakim telah mengesampingkan keterangan yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan terdakwa, padahal di terdakwa lain diperkara yang sama juga dikenakan hukuman pidana dan diputus bersalah,” kata Bambang.

Dihubungi ditempat terpisah Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP menyatakan siap dan optimis walaupun Kejari Kabupaten Bogor mengambil langkah hukum Kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri, Bandung.

“Kami sebagai tim kuasa hukum Iryanto selalu siap menghadapi kasasi yang diajukan kejari karena cuma itu yang bisa mereka lakukan, hukuman bebas murni kan engga bisa ngajukan banding, kami akan siapkan kontra memori kasasi untuk klien kami,” kata Dinalara Butarbutar, Kamis 1 Juli 2021.

“Terkait pernyataan kasie Pidsus yang menyatakan bahwa ada terdakwa lain di kasus yang sama di vonis bersalah saya nyatakan itu perbuatan yang berbeda dengan klien kami, apakah kasie pidsus tidak mengikuti fakta persidangan? Dalam fakta persidangan terdakwa yang bersalah itu dinyatakan bersalah karena ada bukti tanda terima uang atas namanya dan sedari awal tahu pengurusan izin ini," kata lawyer yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini. 

"Sedangkan, Iryanto tidak tahu menahu bahkan saat dituduh menerima uang dari AB pun tidak bisa dibuktikan karena tidak ada saksi lain yang menyaksikan, saat OTT pun uang yang dilemparkan oleh si tahanan Sony Priyadi belum dikuasai dan langsung ditangkap satreskrim Polres Bogor,” ucap Dinalara menambahkan.

Salah satu lawyer anggota LBH BaraJP, Roynal Pasaribu, ikut angkat bicara terkait optimisme dirinya akan kembali menang di Mahkamah Agung. Sebab, hakim PN Bandung sudah memutuskan berdasarkan fakta persidangan yang memang tidak ada bukti yang menunjukkan Iryanto terlibat dalam kasus ini. Bahkan unsur, menerima suap yang dituduhkan oleh JPU dimentahkan hakim.

“Itu terserah Jaksa terkait kasasi. Tapi, kalau kita ingat kembali dan perhatikan detail putusan hakim PN Bandung kemarin kan sudah diuraikan semua unsur-unsur pasalnya dan unsur memberi suapnya saja tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian para saksi yang dihadirkan mayoritas oleh Jaksa, kurang lebih ada 18 saksi," kata Roynal Pasaribu.

"Kalau dari kita cuma 3 orang, harusnya di PN Bandunglah tempat pembuktian, di sana saja tidak terbukti apalagi nanti kasasi di MA yang hanya akan meneliti apakah ada pelanggaran hakim dalam memutuskan perkara ini, saya optimis kita tetap menang di MA,” kata Roynal menambahkan. []


(Susilo Utomo)


Baca juga


Berita terkait
Pelapor Keberatan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar
Tim kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama empat nakes RSUD Pematangsiantar keberatan dengan penghentian kasus oleh kejaksaan.
Kejaksaan Pemilik Mal Pasific Place Terkait Korupsi Asabri
Kejagung periksan pemilik mal Pasific Place terkait pengembangan kasus megakorupsi Asabri.
Tujuh Pejabat BPJamsostek Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai saksi.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban