Jaksa Agung: Kasus Pelanggaran HAM Berat Kurang Bukti

HM Prasetyo membantah Kejaksaan Agung berhenti dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya bukti yang disajikan kurang kuat.
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Dyah Astuti)

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, menurut dia bukti-bukti yang ada kurang kuat untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandeg ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.

Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya.

Diketahui, beberapa kali berkas perkara pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM. Namun, kata Prasetyo kini berkas tersebut sudah di Kejaksaan Agung untuk diteliti oleh jaksa penyidik.

Prasetyo menyadari sulitnya mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena peristiwanya sudah lama sehingga saksi dan tersangkanya diduga sudah banyak yang meninggal.

"Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Dari pada jalan yudisial, lanjut bekas politisi Partai NasDem itu, yang masih menemui kendala, Prasetyo menyampaikan jalan yang lebih mudah untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.

"Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial, ya, itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65, Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembunuhan 1965 kepada komnas HAM serta Kejaksaan Agung.

Ia turut mempertanyakan ungkapan Prasetyo terkait kurangnya kuatnya bukti yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.

"Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam," kata dia.

Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus ini segera ditindaklanjuti Jaksa Agung. []

Berita terkait
Lima Sepak Terjang Jaksa Agung HM Prasetyo
Diangkatnya HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, masih menyisakan tanda tanya. Sepak terjang dan prestasinya nyaris tidak terdengar.
Perrpu UU KPK, Jaksa Agung: Adakah Kegentingan Memaksa?
Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan kegentingan penerbitan Perrpu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah Jokowi Seperti Angin Lalu bagi Jaksa Agung
Pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR 16 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak ada ego sektoral antarlembaga di pemerintahan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.