Perintah Jokowi Seperti Angin Lalu bagi Jaksa Agung

Pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR 16 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak ada ego sektoral antarlembaga di pemerintahan.
Aktifis HAM Haris Azhar. (Foto: REQnews)

Jakarta - Pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR 16 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak ada ego sektoral antarlembaga di pemerintahan. Ternyata, perintah itu seperti angin lalu oleh Jaksa Agung dan jajarannya.

Sikap abai itu dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga memanipulasi pelaksanaan Perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Adi menempatkan Chuck Suryosumpeno (CS) pada Rutan yang berbeda dengan amanat Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.

Menyeret seorang Chuck dalam pusaran kasus ini saja merupakan kesalahan besar.

Menurut kuasa hukum Chuck, Haris Azhar, kliennya seharusnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi. 

"Justru ditempatkan di Rutan Cipinang tanpa didasarkan selembar syarat administrasi apapun. Ini jelas pelanggaran administrasi keadilan," kata Haris kepada Tagar di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2019.

Selain melakukan mal administrasi keadilan, Jaksa Agung bersama Jampidsus serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan Contempt of Court dengan menerbitkan Surat Perintah No. PRINT-367/M.1.14/Ft.1/07/2019, menugaskan 14 Jaksa untuk memindahkan CS dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang.

Haris pun menilai tindakan para pejabat kejaksaan itu adalah abused of power mengingat status CS adalah tahanan Pengadilan bukan tahanan Jaksa lagi.

"Sejujurnya menyeret seorang Chuck dalam pusaran kasus ini saja merupakan kesalahan besar. Semua pasti tahu, bahwa Presiden di tahun 2016 pernah menegaskan jika menangani penyidikan kasus korupsi, kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada," ujarnya. 

Termasuk jangan, kata dia, memidanakan kebijakan atau diskresi pimpinan kejaksaan sebelumnya, apalagi Putusan MA atas PK Chuck menyebutkan, CS tidak melakukan pelanggaran SOP dan harus dipulihkan harkat, martabat serta nama baiknya. 

Menurut dia, Jokowi seharusnya mencopot Jampidsus, Kajati atau bahkan Jaksa Agung yang tidak menjalankan perintah Hakim. Jika perlu dipecat saja sekalian.

"Dengan tidak adanya pelanggaran administrasi serta perlakuan sewenang-wenang dari para Jaksa telah menempatkan banyak pihak dalam posisi sulit. Artinya, Ombudsman RI harus ambil sikap terkait kelalaian yang 'diduga' sengaja dilakukan Jaksa Agung, Jampidsus dan Kajari Jaksel," ujarnya.

Kepala Rutan Cipinang dan Kepala Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung diyakini menghadapi masalah besar, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap CS, karena administrasinya ada di Rutan Salemba Cabang Kejagung, tapi badannya ada di Rutan Cipinang. 

“Kan kasihan para Kepala Rutan itu, gak tau apa-apa tapi diminta memikul tanggung jawab besar,” ucapnya.

Hal yang sama juga dialami pula oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan para Hakim yang membuat penetapan, karena salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan Perintah Hakim. 

"Maka kami minta Ombudsman untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap apa yang terjadi. Demikian juga Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan R.I.," ujarnya

"Saya mohon untuk turun tangan menyelidiki alasan dan penyebab para Jaksa dan Kajari melakukan penghinaan terhadap Penetapan Hakim serta siapa yang memerintahkan untuk memindahkan CS." ujarnya lagi.

Kasus yang dialami Chuck ini, kata dia, makin membuktikan bahwa upaya hukum yg ditujukan kepadanya selama ini adalah kriminalisasi yang dibuat-buat, alias rekayasa hukum yang diotaki Jaksa Agung dan Jampidsus.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden agar figur pimpinan seperti ini tidak akan ada lagi di tubuh Kejaksaan. Saat ini Kejaksaan sudah darurat SDM yang mumpuni dan berjiwa pengabdian pada bangsa dan negaranya!," ujar Haris.[]

Berita terkait
Kuasa Hukum Chuck Tak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Teror Novel dan Kriminalisasi Chuck, Noda Merah Penegakan Hukum Indonesia
Belum tuntas kasus teror penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno.
Mengaku Jenguk Chuck, Haris Azhar: Kajati DKI Lakukan Pembohongan Publik
Chuck Suryosumpeno tidak pernah bertemu dengan Kajati DKI Warih Sadono.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.