Izin Reklamasi Pulau H Belum Jadi Perhatian Pemprov DKI

MA mengabulkan PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) atas pencabutan izin reklamasi pulau H sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu.

Terkait dengan putusan MA tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan izin reklamasi Pulau H belum menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Kami belum bisa putuskan sejauh itu (memberi izin Reklamasi Pulau H), karena kami akan cek dulu putusan tersebut," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Pemprov DKI akan terlebih dahulu mempelajari dan membahas putusan dari Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Taman Harapan Indah tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati putusan MA, namun apapun putusannya akan kami pelajari dan lihat serta didiskusikan di rapat internal. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak, kepentingan lingkungan, kepentingan warga dan kota Jakarta," ujar Riza.



Kami belum bisa putuskan sejauh itu (memberi izin Reklamasi Pulau H), karena kami akan cek dulu putusan tersebut.




Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta.

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi),"demikian dikutip dari situs MA, Kamis, 2 September 2021

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya adalah kasasi yang memenangkan oleh Pemprov DKI. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.

Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki Pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan Termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. []


Baca Juga :

Arti Reklamasi Dalam Beberapa Pandangan

Mengunjungi Pulau D Kawasan Reklamasi Jakarta

Reklamasi Seret Agama, Demokrat: Anies Tiru Erdogan

Kronologi Reklamasi Jakarta dari Ahok ke Anies Baswedan

Berita terkait
Anies Sebut Guna Reklamasi, Ruhut: Ke Mana Aja Bos?
Ruhut Sitompul menilai Anies Baswedan telat menyadari manfaat reklamasi di Teluk Jakarta.
Reklamasi, Ruhut: Pemilih Anies Baswedan Kini Kecewa
Perlahan tapi pasti Anies Baswedan mulai ditinggal pergi oleh pendukungnya, kata Ruhut Sitompul menanggapi kebijakan reklamasi di Ancol
Reklamasi Ancol Bukti Anies Baswedan Pemimpin Zalim
Anies Baswedan dalam kampanye mengatakan akan menghentikan reklamasi, fakta kini dia mereklamasi Ancol. Apa yang dilakukan Anies ini jahat. Zalim.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.