Iuran Tak Naik, Ini Kata Kepala BPJS Bantaeng

BPJS belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait judicial review pembatalan kenaikan iuran BPJS
Pelayanan BPJS Bantaeng, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Terkait informasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali normal, Kepala Kantor Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Fadillah  memberikan konfirmasi. Ia belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait judicial review putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan tersebut.

"Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, karena salinan Putusan MA itu belum diterima," tandas Fadillah, Selasa, 10 Maret 2020.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu MA mengabulkan peninjauan kembali soal kenaikan iuran sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) pada akhir 2019 mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung lantaran merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

MA kemudian memasukkan gugatan itu dalam perkara nomor 7 P/HUN/2020 tentang hak uji materil.

Dalam amar putusan, MA menerima dan mengabulkan permohonan KDCI. MA menyebutkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumalh Undang-Undang.

Seperti UUD 1945, Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dimana berlaku mulai 1 januari 2020 untuk segmen peserta PBPU atau Mandiri

Dengan adanya Perpres ini, maka iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp 42 ribu per bulan untuk kelas tiga dari sebelumnya Rp 25.500.

Untuk kelas dua menjadi Ro 110 ribu per bulan dari Rp 51 ribu. Dan kelas satu menjadi Rp 160 ribu per bulan dari sebelumnya 80 ribu rupiah.

Pada Prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. []

Berita terkait
BPJS Batal Naik, DPR Minta Sri Mulyani Patuhi MA
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mematuhi putusan Mahkamah Agung soal putusan BPJS
Pemerintah Diminta Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan
Pasca keputusan MA yang batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah harus segera melakukan refund uang yang sudah dibayarkan peserta
Istana Kaji Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Pihak Istana merespons pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review soal Jaminan Kesehatan.