Istana Sebut Polisi Tindak Pelanggar Pembatasan Sosial

Pihak Istana akan melibatkan kepolisian dalam menindak pelanggar pembatasan sosial demi memutus mata rantai persebaran virus corona.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Pihak Istana angkat suara menyangkut implementasi pendisiplinan hukum yangakan dilakukan aparatur kepolisian terhadap pelanggar pembatasan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal itu disampaikan Juru bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman.

Memiliki tugas legal dalam pendisiplinan hukum pembatasan sosial demi perlindungan masyarakat dari ancaman wabah.

Fadjroel menjelaskan, salah satu unsur pelaksana Gugus Tugas Covid-19 adalah Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas salah satunya dalam merealisasikan pembatasan sosial demi melakukan pencegahan dan persebaran wabah Covid-19 di dalam masyarakat.

"Pembatasan sosial merupakan strategi kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, aparat kepolisian sebagai unsur pelaksana Gugus Tugas Covid 19 memiliki tugas legal dalam pendisiplinan hukum pembatasan sosial demi perlindungan masyarakat dari ancaman wabah," kata Fadjroel dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 30 Maret 2020.

Baca juga: Maklumat Kapolri Cegah Corona Berisi Ancaman Penjara

"Pendisiplinan hukum terkait pembatasan sosial oleh kepolisian dilakukan dalam konteks sebagai anggota Gugus Tugas Covid-19 demi melindungi masyarakat dari ancaman keamanan manusia," lanjutnya.

Fadjroel menyebut, secara legal tugas jabatan dalam Gugus Tugas Covid-19 dan konteks sosiologis penyelamatan masyarakat, kepolisian sudah berada dalam mekanisme negara hukum dan demokrasi.

Menurutnya pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk ancaman keamanan manusia (human security). Secara konstitusional, Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara bertugas melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman tersebut.

"Maka, Presiden mengeluarkan Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19. Dasar hukum Keppres tersebut adalah UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU. No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan beberapa peraturan pemerintah terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Tak tanggung tanggung, Iqbal menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.

Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Pembubaran Perkumpulan Disoroti

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Iqbal menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Ada empat poin dalam maklumat itu, yaitu polisi memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. []

Berita terkait
Maklumat Kapolri Cegah Corona Turunkan Polsek-Polres
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pencegahan corona dengan menurunkan jajaran Polsek dan Polres ke lapangan.
Perbedaan Lockdown dengan Karantina Wilayah
Karantina Wilayah dan Lockdown menurut Mahfud MD amat berbeda, alias tidak dapat disamakan.
Sia-sia Lockdown Daerah Tanpa Tes Massal Covid-19
Tes massal penduduk di satu wilayah untuk menemukan kasus positif virus corona (Covid-19) lebih efektif daripada lockdown atau isolasi wilayah
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.