Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa imbauan agar meniadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat umum atau di lingkungan terdekat untuk menekan merangkaknya pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan Kepolisian Sektor (Polsek) sampai Kepolisian Resor (Polres) telah diturunkan ke lapangan guna mensosialisasikan isi maklumat tersebut kepada masyarakat. "Ya, benar," ujar Argo kepada Tagar, Senin, 23 Maret 2020.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung Kapolri pada Kamis, 19 Maret 2020. Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Maklumat ini juga berdasarkan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan agar tidak tidak meluasnya penyebaran corona. Ditunjang menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam maklumat itu, Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan pemerintah.
Idham menuturkan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dibuat pemerintah.
Selanjutnya, Idham juga tidak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Dia meminta semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan pemberitaan yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya. []