Jakarta - Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menanggapi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hakekatnya itu juga dalam rangka melindungi masyarakat dan artinya itu juga dalam rangka melaksanakan fungsi kepolisian
Fauzan mengatakan maklumat mengandung pengertian pengumuman atau pemberitahuan untuk diketahui khalayak yang tidak memiliki kekuatan mengikat.
Namun, menurutnya, jika maklumat itu berkaitan dengan hukum, maka sudah memiliki kekuatan mengikat.
"Polri kalau tidak salah pernah memberikan batasan mengenai terminologi 'Maklumat' yakni pemberitahuan mengenai berlakunya suatu peraturan yang di dalamnya memuat sanksi hukum yang berlaku bagi siapa saja yang tidak mau menaati atau menjalankan apa yang dimaksudkan dalam maklumat tersebut," ujar Fauzan kepada Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.
Atas hal itu, Fauzan menilai maklumat yang dikeluarkan Kapolri merupakan perintah yang harus ditaati dan dijalankan jajaran anak buahnya.
Dia mengatakan, dalam konteks situasi sekarang, yakni pandemi corona, maka substansi maklumat tersebut adalah dalam rangka mencegah berkembangnya wabah.
"Hakekatnya itu juga dalam rangka melindungi masyarakat dan artinya itu juga dalam rangka melaksanakan fungsi kepolisian, di mana salah satunya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ucap dia.
Fauzan melanjutkan, dalam suasana darurat, hukum positif dapat dikesampingkan. Musababnya, jika hukum positif yang sedang berlaku tidak dapat menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi, maka dapat terjadi kemendesakan.
"Penyelenggara negara dapat melakukan diskresi (kebebasan bertindak), sepanjang memang itu tidak melanggar aturan, kesusilaan, dan norma-norma yang lain," kata dia.
Kemudian, Fauzan menyebut waktu menjadi unsur kemendesakan dan pertimbangan utama dalam menyelesaikan persoalan konkrit yang sedang dihadapi bangsa ini.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tak tanggung tanggung, Iqbal menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Iqbal menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Dia mengatakan, seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Daerah (Polda) dengan dibantu personel TNI akan bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa bila diperlukan. []