Perbedaan Lockdown dengan Karantina Wilayah

Karantina Wilayah dan Lockdown menurut Mahfud MD amat berbeda, alias tidak dapat disamakan.
Unggahan Badan Bahasan Kemendikbud terkait definisi lockdown dan karantina wilayah. (Foto - Instagram @badanbahasakemendikbud).

Jakarta - Sejak mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia, muncul bermacam istilah yang berhubungan dengan penanggulangan situasi darurat di suatu negara seperti karantina wilayah dan lockdown.

Meski begitu, hingga kini masih terjadi kesimpangsiuran makna terkait arti sebenarnya dari karantina wilayah dan lockdown di Indonesia. Sebab, beberapa orang menganggap keduanya memiliki arti yang sama.

Mahfud MD: Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Baca juga: Over-Religius dan Gaduh Warganet soal Lockdown

Berikut Tagar informasikan pengertian karantina wilayah dan lockdown berdasarkan undang-undang, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md:

1. Undang-Undang

Dalam regulasi di Indonesia tidak mengenal kata lockdown. Kata yang paling dekat dengan definisi lockdown adalah karantina. Terkait karantina, Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berdasarkan UU tersebut, definisi dari karantina, yakni:

Karantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan atau barang di sekitarnya.

Pada Pasal 49 ayat 1, karantina dibagi menjadi 4 jenis yaitu: Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Spanduk LockdownSejumlah desa atau perkampungan di Kota dan Kabupaten di DI Yogyakarta memberlakukan akses satu pintu masuk dengan menutup sejumlah jalan untuk mengurangi aktivitas warga sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. (Foto: Twitter/@nonbolang)

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Penjelasan terkait tata cara pelaksanaan karantina wilayah tertuang dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, karantina hanya dilakukan apabila ada kemungkinan penyebaran suatu penyakit dari satu daerah ke daerah yang lain.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Tepis Kebijakan Lockdown

Setelah karantina wilayah berlaku, maka akan dilakukan pembatasan gerak orang, alat angkut, dan segala macam barang yang keluar-masuk wilayah tersebut harus melalui pengendalian perimeter dengan bantuan TNI/Polri.

Selain itu, selama waktu karantina, warga dilarang bepergian ke luar rumah. Bila salah seorang warga dari wilayah yang dikarantina kedapatan ke luar rumah tanpa izin, maka bisa dijerat hukuman penjara.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. Badan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengartikan lockdown sebagai persamaan dari karantina wilayah. Meski begitu, lockdown dapat diartikan sebagai pembatasan perpindahan orang dan kerumunan di tiap wilayah yang telah ditetapkan.

Melalui instagram @badanbahasakemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyebut lockdown adalah padanan kata karantina wilayah.

3. Mahfud Md

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan perbedaan antara konsep karantina wilayah dan lockdown.

Menurutnya, karantina wilayah merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing atau pembatasan jarak fisik atau sosial. 

Sedangkan lockdown, berujung pada larangan bagi masyarakat untuk keluar-masuk wilayah tertentu sampai suasana kembali kondusif.

“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2020. []

Berita terkait
Sia-sia Lockdown Daerah Tanpa Tes Massal Covid-19
Tes massal penduduk di satu wilayah untuk menemukan kasus positif virus corona (Covid-19) lebih efektif daripada lockdown atau isolasi wilayah
Dilema dan Fenomena Lockdown karena Covid-19
Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak luas terhadap semua sendi-sendi kehidupan masyarakat di semua negara karena pandemi ini sudah mengglobal
Nestapa Warga Migran India Pasca Lockdown
Jutaa warga India yang bekerja sebagai buruh migran melakukan eksodus ke kampung halaman pasca pemerintah memberlakukan karantina total (lockdown).
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara