Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh, Sanksi Dipenjara

DPRA tengah menyelesaikan Raqan KTR di Aceh, Sanksinya bisa dipenjara selama tiga hari
Ilustrasi Rokok. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menyelesaikan rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh. Sanksinya bisa dipenjara selama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam salinan yang diterima Tagar rancangan qanun KTR yang sedang dibahas, Kamis, 26 November 2020 beberapa lokasi yang tertuang dalam raqan itu diatur dalam BAB III Pasal 5. Berikut bunyi pasalnya: 

BAB III

KAWASAN TANPA ROKOK

Pasal 5

(1) KTR meliputi:

a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

b.Tempat Proses Belajar Mengajar,

c.Tempat Anak Bermain,

d.Tempat Ibadah,

e.Angkutan Umum,

f.arena olahraga,

g.Tempat Kerja,

h.Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR.

Kemudian larangan merokok di lokasi KTR telah diatur pada bagian kedua pasal 18. Berikut bunyinya: 

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 18

(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.

(2) Ibu hamil, anak-anak dibawah usia 18 (delapan belas) Tahun dan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.

(3) Setiap orang yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan:

a.menggunakan/mengkonsumsi rokok,

b.memproduksi atau membuat rokok,

c.menjual dan/atau membeli rokok,

d.menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau,

e.mempromosikan rokok.

(4) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.

(5) Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau di lingkungan KTR.

Selanjutnya yang mengatur sanksi bagi pelanggar KTR telah diatur pada BAB XI pasal 34 berikut isinya: 

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 34

(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah).

Ketua Panitia Khusus KTR, Purnama Setia Budi mengatakan rancangan qanun tersebut sudah beberapa kali diinisiasi namun pembahasannya selalu tertunda. 

“Ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas, jadi qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini kita harapkan ke depan, masa depan anak-anak Aceh bisa tidak terkontaminasi dengan asap rokok. Harapan kita mudah-mudahan seperti itu,” kata Purnama kepada Tagar, Kamis, 26 November 2020.

Raqan KTR kata Purnama menjadi tantangan tersendiri jika nantinya sudah disahkan dan dijalankan. “Jangan hanya sekedar simpanan saja dan semoga ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember mendatang,” katanya. []

Berita terkait
Sebentar Lagi Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara
Rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari.
Gubernur Aceh Terima DIPA dan TKDD 2021, Ini Jumlahnya
Besaran APBN 2021 mencapai Rp 2.750 triliun ditetapkan untuk belanja negara.
Viral Wanita Bercadar Disetop Polisi Teriak Takbir di Aceh
Video memperlihatkan seorang Emak-emak tampak emosi dan marah sambil berteriak takbir di depan seorang anggota polisi viral di media sosial.