Berita Kawasan Tanpa Rokok Terlengkap

Gabungan berita kawasan tanpa rokok, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. KTR dibuat agar masyarakat terhindar dari dampak negatif rokok. Wilayah ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kampanye Christmas2Quit, Gereja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kampanye #Christmas2Quit didukung PGI mengajak masyarakat berhenti merokok dan menciptakan kawasan tanpa rokok di gereja.
Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh, Sanksi Dipenjara
DPRA tengah menyelesaikan Raqan KTR di Aceh, Sanksinya bisa dipenjara selama tiga hari
Sebentar Lagi Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara
Rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari.
Fakta: Banyak Warga Tak Tahu Malioboro Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot Yogyakarta sudah sepekan ini menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Namun banyak warga yang belum mengetahui hal itu.
Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 Juta Diterapkan Awal 2021
Sosialisasi Malioboro Kawasan Tanpa Rokok terus dilakukan. Awal 2021 denda Rp 7,5 juta atau penjara 1 bulan mulai diberlakukan.
Temuan Forpi soal Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro
Kota Yogyakarta mulai menerapkan kawasan tanpa rokok termasuk di Malioboro. Sejauh ini ada temuan sejumlah PNS yang merokok bukan pada tempatnya.
Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 Juta atau Penjara 1 Bulan
Merokok di Malioboro Yogyakarta bakal kena denda Rp 7,5 juta atau penjara satu bulan. Pilih mana?
Disindir Ruangan Bau Rokok, DPRD DKI: Tidak Ada Smoking Room
Disindir ruangan bau rokok, DPRD DKI berdalih tidak ada smoking room. Ruang transit VIP Gedung DPRD DKI Jakarta pun menjadi alternatif.
Pemko Siantar Tak Konsisten, Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok
Pemko Pematangsiantar baru saja meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2018.Namun, tampaknya Pemko Pematangsiantar tak konsisten.
Di Siantar Kawasan Tanpa Rokok Diresmikan, Masyarakat Tak Peduli, Tetap Merokok
Peraturan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar. Di semua tempat yang dicanangkan sebagai KTR, mereka seenaknya merokok
Load more ...