Gabungan berita kawasan tanpa rokok, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. KTR dibuat agar masyarakat terhindar dari dampak negatif rokok. Wilayah ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pemko Pematangsiantar baru saja meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2018.Namun, tampaknya Pemko Pematangsiantar tak konsisten.