Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menyelesaikan rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun tersebut diatur warga yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Ia benar, jika kedapatan merokok di lokasi KTR maka akan dihukum berupa kurungan penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi kepada Tagar, Kamis, 26 November 2020.
Rancangan qanun ini kata Purnama telah mengatur lokasi yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Ia benar, jika kedapatan merokok di lokasi KTR maka akan dihukum berupa kurungan penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebenarnya kata Purnama rancangan qanun tersebut sudah beberapa kali diinisiasi namun pembahasannya selalu tertunda. “Ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas, jadi qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini kita harapkan ke depan, masa depan anak-anak Aceh bisa tidak terkontaminasi dengan asap rokok. Harapan kita mudah-mudahan seperti itu,” katanya.
Raqan KTR kata Purnama menjadi tantangan tersendiri jika nantinya sudah disahkan dan dijalankan.
“Jangan hanya sekedar simpanan saja dan semoga ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember mendatang,” katanya. []