Ini Cara Perbankan Terhindar Kredit Macet Covid-19

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi hadapi virus corona.
Sejumlah nasabah antre di Bank Mandiri Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2020. (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/aww)

Jakarta - Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan sektor perbankan sudah melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Khususnya, untuk mengatasi kredit macet dari pelaku usaha yang terimbas Covid-19.

"Terutama yang saya tadi bilang pengusaha menengah ke bawah tadi, sudah ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga relaksasi untuk kredit di bawah 10 miliar dan seterusnya," ucap David Sumual dalam video conference Indonesia Macroeconomic Update 2020, Senin, 20 April 2020.

Relaksasi kredit dari OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK (PJOK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid19, kata dia paling tidak memberikan buffer kemungkinan-kemungkinan terburuk dari kredit macet pelaku usaha.

Antisipasi terhadap dampak corona menurutnya tak lepas dari kondisi permodalan perbankan saat ini. Jika dibandingkan dengan kondisi perbankan pada 1997-1998 saat Indonesia dilanda krisis ekonomi, menurut dia populasi yang terpukul besar adalah pengusaha dengan utang dolar tetapi berpenghasilan rupiah.

"Kondisi permodalan bank baik, jauh lebih baik dari krisis 97 dan 98 dan bank memang seusai dengan arahan dari OJK sudah melakukan langkah antisipasi. Mereka sudah melakukan pencadangan kredit macet ke depan," tuturnya.

Untuk kondisi pandemi Covid-19, ia menilai yang paling terkena dampak dari adalah pengusaha menengah ke bawah. Maka, kata dia pemerintah harus betul-betul memperhatikan pengusaha, selain masyarakat pada umumnya agar consumer growth tahun ini tetap terjaga.

"Dari sisi permerintah kita berharap stimulus diberikan kepada pengusaha menengah ke bawah dan masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.

Baca juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur

KreditIlustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Pemerintah melalui OJK memberikan fasilitas keringanan pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Meski demikian tidak semua nasabah bisa mendapatkan pelonggaran ini.

Mengutip siaran resmi Asosisi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), ada tiga penawaran skema keringanan yang ditawarkan kepada debitur lembaga keuangan nonbank ini. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Kemudian, penundaan sebagian pembayaran, dan terakhir adalah jenis restrukturisasi tertentu yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno pekan lalu, 4 April 2020.

Dalam keterangannya, himpunan perusahaan leasing itu meminta masyarakat untuk proaktif dalam mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada institusi pemberi pembiayaan. Pengajuan tersebut mensyaratkan beberapa hal, seperti berikut.

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
  2. Pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Adapun, tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan melalui mekanisme berikut.

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan
  2. Mengembalikan formulir tersebut yang dikirim melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)
  3. Persetujuan permohonan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email
  4. Untuk diketahui, restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. []
Berita terkait
Bank UOB Beri Relaksasi Kredit Debitur Covid-19
PT Bank UOB Indonesia (UOBI) berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menjalankan kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak corona.
Relaksasi Kredit, Adira Beri Pelonggaran Rp 205 M
PT Adira Dinamika Multi Finance mendukung program pemerintah dalam memberikan relaksasi kredit terkait pandemi Covid-19.
Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang menyasar debitur di bawah Rp 10 miliar.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi