Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang menyasar debitur di bawah Rp 10 miliar.
Ilustrasi kredit. (Foto: Pixabay/TheDigitalWay)

Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang menyasar debitur dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Upaya tersebut dimaksudkan sebagai insentif atas penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berasal dari berbagai sektor, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pertanian, UMKM dan pertambangan.

“Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19,” kata OJK dalam siaran resminya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah

Berikut adalah daftar bank dan perusahan pembiayaan (leasing) yang telah menyatakan diri mendukung dan siap melaksanakan program relaksasi kredit.

Bank Konvensional

  1. Bank Mandiri Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  4. PT Bank Pan Indonesia Tbk
  5. PT Bank Permata Tbk
  6. PT Bank BTPN Tbk
  7. PT Bank DBS Indonesia
  8. PT Bank Index Selindo
  9. PT Bank Ganesha Tbk
  10. PT Bank Nobu Tbk
  11. PT Bank Victoria International Tbk
  12. PT Bank Jasa Jakarta
  13. PT Bank Multiarta Sentosa
  14. PT Bank Sahabat Sampoerna
  15. PT IBK Indonesia
  16. PT Bank Capital Indonesia Tbk
  17. PT Bank Bukopin Tbk
  18. PT Bank Mega Tbk
  19. PT Bank Mayora
  20. PT Bank UOB Indonesia
  21. Bank Fama International
  22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  23. PT Bank Mandiri Taspen
  24. PT Bank Resona Perdania
  25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
  26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
  27. PT Bank SBI Indonesia
  28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
  29. PT Bank Commonwealth
  30. PT Bank HSBC Indonesia
  31. PT Bank ICBC Indonesia
  32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
  33. PT Bank Oke Indonesia Tbk
  34. PT Bank MNC
  35. PT Bank KEB Hana Indonesia
  36. PT Bank Shinhan Indonesia
  37. Standard Chartered Bank Indonesia
  38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
  39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
  40. PT Bank Artos Indonesia Tbk
  41. PT Bank Ina Perdana Tbk.
  42. PT Bank Central Asia Tbk.

Bank Syariah

  1. Bank Syariah Mandiri
  2. Bank BNI Syariah
  3. Bank Syariah Bukopin
  4. Bank NTB Syariah
  5. Bank Permata Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank BRI Syariah
  10. Bank BTPN Syariah
  11. Bank Net Syariah

Perusahaan Pembiayaan/Leasing

  1. FIF GROUP
  2. WOM Finance
  3. Mandiri Tunas Finance
  4. Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL)
  5. Bussan Auto Finance (BAF)
  6. ACC- Aditama finance
  7. AEON Credit Servive
  8. Al Ijarah Indonesia Finance (alif)
  9. Anugrah Buana Central Multifinance (ABC finance)
  10. ARMADA Finance
  11. BCA Finance
  12. BCA Multifinance
  13. BETA INTI Multifinance
  14. BFI Finance
  15. BRI Finance
  16. Buana finance
  17. Bukopin finance
  18. CAPELLA MULTIDANA
  19. CIMB NIAGA Finance
  20. CITIFIN Multifinance
  21. DANASUPRA ERAPACIFIC Multifinance
  22. Hasjrat Multifinance
  23. INDOMOBIL Finance
  24. INDOSURYA Finance
  25. INTAN BARUPRANA finance (IBF)
  26. ITC AUTO multifinance (IAF)
  27. MayBank Finance
  28. Mandiri Utama Finance
  29. Multindo
  30. MNC Leasing
  31. RAMA MULTI FINANCE
  32. Pro Car Finance
  33. SGMW Multifinance Indonesia (Wuking finance)
  34. Smart Finance
  35. Amanah Finance
  36. Andalan Finance
  37. Asiatic Multi finance
  38. Buana Multidana
  39. Cat financial
  40. Kreditplus
  41. IFS capital Indonesia
  42. Mega Finance
  43. 96. MNC Finance
  44. SAISON Indonesia
  45. Sinarmas Hana finance
  46. Sinarmas Multifinance
  47. SUZUKI Finance. []
Berita terkait
Covid-19 Bikin APD Langka, Mendag Relaksasi Ekspor
Mendag Agus Suparmanto mengatakan telah merevisi empat Peraturan Menteri Perdagangan. Salah satunya relaksasi regulasi ekspor -impor Alkes dan APD.
Relaksasi Asuransi Imbas Corona, Asosiasi: Tak Wajib
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Syarat Debitur UMKM Dapatkan Relaksasi dari Bank
Kalangan perbankan merespon positif aturan relaksasi yang diberikan kepada debitur UMKM yang terpapar pandemi virus corona Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.