Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur

OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus corona Covid-19. Kebijakan itu yakni Peraturan OJK (PJOK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid19. Melalui peraturan itu, OJK memberikan relaksasi debitur yang terdampak virus.

Peraturan OJK akan menjadi acuan nantinya bagi teman-teman perbankan untuk melakukan langkah-langkah relaksasi terhadap debitur," ujar Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis 19 Maret 2020.

Menurutnya, nantinya perbankan akan membuat mekanisme bagaimana implementasinya dan masing-masing perbankan ini nanti akan dimonitor oleh OJK. Ada dua kebijakan pokok relaksasi kebijakan yang dikeluarkan OJK yaitu, kualitas aset, dan restrukturisasi.

Baca Juga: Covid-19, OJK Undur Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Akibat dampak Covid-19, bank hanya menilai kemampuan bayar debitur.

Terkait kualitas aset untuk debitur dengan plafon kredit di bawah Rp 10 miliar, selama ini kualitas aset dinilai dari tiga pilar yaitu kemampuan membayar debitur, prospek usaha, dan kondisi debitur. Adanya dampak Covid-19, bank hanya menilai dari satu pilar yakni kemampuan membayar. “Jadi prospek usaha dan kondisi debitur itu tidak lagi menjadi perhatian,” tutur Elyanus.

Ilustrasi CoronaIlustrasi virus Corona atau Covid-19. (Foto: jdrf.org)

Sementara kebijakan restrukturisasi berlaku untuk debitur di bawah atau di atas plafon kredit Rp 10 miliar. Ketentuan restrukturisasi teknisnya sama seperti ketentuan restrukturisasi yang sudah ada sebelumnya. Ada tiga pola restrukturisasi yang bisa dilakukan yaitu, rescheduling, restructuring, reconditioning. Meski POJK tentang stimulus perekonomian nasional telah keluar, namun POJK itu merupakan panduan umum.

Sedangkan teknisnya dikembalikan kembali pada masing- masing bank mengingat masalah yang dihadapi debitur berbeda-beda. “Dengan demikian, POJK ini untuk menilai debitur dan relaksasi seperti apa yang akan diberikan,” jelas Elyanus.

Gubernur Bali minta perbankan segera implementasikan kebijakan OJK

Gubernur Bali I Wayan Koster merespon positif kebijakan stimulus OJK. Menurutnya, ini sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya. "Informasi ini penting untuk masyarakat khususnya dunia perbankan, pengusaha, karyawan yang menjadi nasabah perbankan maupun yang bergerak di bidang UMKM, mikro dan koperasi," tuturnya.

Simak Pula: OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran

Ia meminta agar kebijajakan OJK ini bisa segera diimplementasikan agar masyarakat semakin tak terimbas dampak. Wayan mengaku Covid-19 sangat terdampak terhadap industri pariwisata dan turunannya di Bali. ""Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini,travel, pengusaha hotel, dan properti dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manajemen bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya," ucapnya.[] 


Berita terkait
OJK Work from Home, 70 Persen Tak Boleh Keluar Rumah
OJK memutuskan untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (work from home) kepada para pegawainya untuk mengatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Cegah Corona, OJK: Hindari Kontak Antar Orang
OJK meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melawkukan penyesuaian operasional antisipasi penyebaran virus corona.
OJK Dorong Perbankan Percepat Transmisi Cegah Corona
OJK meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.