Jakarta – Asuransi merupakan suatu kewajiban yang sudah seharusnya didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Ada banyak pasal baik dari UU ataupun PP yang mengatur segala jenis asuransi untuk warga negara Indonesia.
Kesehatan menjadi poin utama dalam pembentukan asuransi untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, seperti yang kita ketahui, asuransi merupakan sebuah layanan yang didapatkan dari subsidi silang yang dijalankan oleh pemerintah.
Sebagian orang yang dirasa mampu, wajib membayarkan pajak dari hasil pendapatannya untuk membantu pemerintah dalam membenahi negara Indonesia. Salah satunya yaitu aspek kesehatan yang di jamin melalui asuransi.
- Baca Juga: Dear Bunda, Begini 2 Cara Klaim Asuransi Melahirkan
- Baca Juga: 4 Syarat Klaim Asuransi Kartu Kredit
Pemerintah Republik Indonesia menunjuk BPJS Kesehatan sebagai regulator sekaligus pelaksana program asuransi kesehatan ini. BPJS Kesehatan telah mengatur ketentuan terkait klaim asuransi serta segala batasan terkait asuransi kesehatan penduduk.
Berikut merupakan syarat kelengkapan administrasi klaim umum jika kalian ingin mengklaim asuransi ke BPJS Kesehatan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),
- Softcopy luaran aplikasi
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Selain persyaratan umum diatas, kalian juga harus memperhatikan batasan waktu klaim BPJS Kesehatan.
- Baca Juga: Cara Kerja Premi dan Klaim Asuransi Dwiguna
- Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak
Klaim Kolektif
Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta, baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan.
Klaim Perorangan
Batas waktu maksimal pengajuan klaim perorangan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan, kecuali diatur secara khusus.
(Dimas Rafika)