Jakarta - Asuransi syariah merupakan salah satu produk asuransi yang ramai dibicarakan kalangan masyarakat. Karena semakin berkembangnya zaman, maka semakin banyak kepentingan dan keinginan orang mengenai asuransi. Dimana mereka mengharapkan sebuah produk asuransi yang halal sesuai syariah islam.
Dasar hukum Asuransi Syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri.
Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Asuransi Syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Dalam pengelolaan-nya, perusahaan asuransi syariah akan menetapkan sejumlah biaya (ujrah) yang disepakati oleh semua pihak pada awal kontrak/ akad. Sementara, jika kita bicara tentang asuransi jiwa unit link syariah, sebagian dana peserta yang dialokasikan untuk investasi akan dimasukkan dalam instrumen investasi syariah yang pasti dijamin kehalalannya.
Untuk pemilihan saham seperti contoh, saham yang dipilih adalah saham perusahaan yang bisnisnya tidak berkaitan dengan perjudian, minuman beralkohol, atau sesuatu yang mengandung riba (bunga), seperti perbankan konvensional. Belum lagi, untuk pengesahan setiap produk syariah harus melalui uji dan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dengan ketatnya pemilihan produk investasi, sistem kerja yang lebih terbuka, dan juga pengawasannya, bisa dipastikan produk produk Asuransi Syariah terjamin kehalalannya.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 7 Saham dengan Sistem Syariah yang Ada di Bursa Efek
- 5 Keunggulan Asuransi Syariah yang Harus Diketahui
- 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Sinarmas Syariah Bangun Ekosistem Pembayaran Elektronik QRIS