3 Cara Selesaikan Sengketa Perusahaan Asuransi

Masalah yang sering terjadi dalam konteks hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi adalah menyelesaikan kewajiban atau klaim asuransi.
Ilustrasi menyelesaikan sengketan asuransi (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Seperti yang dapat kita ketahui, hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak selalu menjalin dengan baik. Adakalanya hubungan di keduanya baik, namun kadang kala tidak juga baik. Sengketa muncul akibat adanya perbedaan pemahaman mengenai jasa keuangan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Masalah yang sering terjadi dalam konteks hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi adalah menyelesaikan kewajiban atau klaim asuransi.

Nah dari permasalah yang diatas bagaimanakah cara menyelesaikannya? Ini dia tips-tips yang akan dibahas tentang penyelesaian sengketa asuransi yang dibuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).


Penyelesaian Masalah Langsung di Perusahaan Asuransi

Penyelesaian sengketa yang terjadi harus dilakukan di perusahaan itu sendiri. Mengapa demikian, karena dalam setiap perusahaan asuransi memiliki unit pelayanan maupun pengaduan konsumen. Perusahaan asuransi diwajibkan oleh OJK untuk memiliki unit tersebut.

Lalu, apabila terjadi masalah yang tidak terselesaikan di Lembaga Jasa Keuangan maka nasabah dapat membawa masalah tersebut ke BMAI, sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di OJK.

Di BMAI, memiliki tiga tahap penyelesaian yang akan dilakukan yaitu mediasi, ajudikasi dan arbitrase. BMAI dibentuk oleh para pengurus industri asuransi yang tergabung dalam Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada 2006.


Mediasi

Dengan tahapan mediasi ini, BMAI sebagai pihak yang berusaha menjadi penyeimbang antara nasabah dan perusahaan asuransi akan bersikap netral agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai dan wajar. Mediator yang disediakan BMAI akan menjadi penengah antara kedua belah pihak.

Menurut BMAI, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui upaya musyawarah dan mufakat antara nasabah dan perusahaan asuransi yang difasilitasi oleh mediator.


Ajudikasi

Menurut situs BMAI, ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar arbitrase dan peradilan umum yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan melalui BMAI dengan nilai klaim asuransi maksimal seperti yang diatur dalam Peraturan dan Prosedur Ajudikasi BMAI.

Dalam proses ajudikasi dan mediasi, nilai tuntutan ganti rugi yang menjadi sengketa asuransi umum tidak lebih dari Rp750 juta per klaim dan Rp500 juta untuk sengketa asuransi jiwa atau asuransi sosial.


Arbitrase

Apabila masalah tersebut tidak juga dapat diselesaikan dalam tahap mediasi dan ajudikasi maka akan penyelesaiannya akan melalui proses arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat mengikat dan final sehingga kedua belah pihak tidak dapat mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum lain.

Menurut BMAI, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang diselenggarakan di BMAI dengan menggunakan peraturan dan prosedur yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase BMAI.

Demikian pembahasan kali ini, bagi Anda yang sedang memiliki masalah asuransi dan tidak terselesaikan dengan diri Anda sendiri. Maka, ajukan permohonan kepada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) agar dapat terselesaikan dengan cepat, semoga bermanfaat.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
5 Keunggulan Asuransi Syariah yang Harus Diketahui
Negara Indonesia menjadi negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, yakni sekitar 231 juta orang.
Mengenal Jenis-jenis Asuransi Penyakit Kritis
Jenis asuransi penyakit kritis dibedakan menjadi dua, yaitu polis murni atau stand alone dan polis tambahan atau rider.
Apa Itu Asuransi Kerugian? Begini Penjelasannya
Tahukah kalian jika ada jenis asuransi yang menanggung segala kerusakan baik benda maupun kesehatan. Nah, begini penjelasan lengkapnya.