Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Sesuai Kondisi Korban

Meskipun telah diatur dalam pasal tentang kecelakaan. Berikut syarat dan cara yang harus dilakukan jika ingin klaim asuransi Jasa Raharja.
Ilustrasi - Pasien korban kecelakaan. (Foto: Tagar/Unsplash/@olga_kononenko)

Jakarta – Bepergian merupakan suatu kegiatan seseorang berpindah dari suatu tempat asalnya ke tempat lain yang menjadi tujuannya. Namun, bagaimana jika dalam proses berpindah tempat tersebut orang itu mengalami suatu insiden baik ringan maupun yang menyebabkan kematian.

Seperti yang kita ketahui jika PT Jasa Raharja merupakan perusahaan negara yang yang mengelola jaminan asuransi bagi seluruh pengguna jalan. Aturan terkait kecelakaan di jalan umum juga telah dijelaskan dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan jika yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi dan pejalan kaki. Namun, dalam pasal tersebut dijelaskan jika yang berhak menerima santunan adalah kecelakaan yang diakibatkan alat angkutan lalu lintas.

Selain itu, ada juga aturan yang mengatur kecelakaan angkutan umum yaitu keputusan Menteri keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Dalam keputusan menteri keuangan tersebut dijelaskan besaran santunan yang akan didapat korban kecelakaan angkutan umum.

Perlu diingat jika aturan dan santunan tersebut tidak berlaku jika kecelakaan yang diterima korban adalah hal yang disengaja atau suatu kejahatan. Selain itu, korban kecelakaan akibat bencana alam dan perlombaan kecelakaan juga tidak mendapatkan santunan menurut kedua aturan diatas.

Meskipun telah diatur dalam pasal sebelumnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai santunan tersebut dan cara klaim jika mereka menjadi korban kecelakaan angkutan umum. Berikut merupakan syarat dan cara yang harus kalian lakukan jika ingin meng klaim asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja.

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan kwitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

(Dimas Rafika)



Berita terkait
3 Cara Selesaikan Sengketa Perusahaan Asuransi
Masalah yang sering terjadi dalam konteks hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi adalah menyelesaikan kewajiban atau klaim asuransi.
Ini Dia 4 Jenis Asuransi untuk Investasi yang Menguntungkan
Membeli produk asuransi bisa menjadi salah satu cara dalam berinvestasi untuk menjamin kebutuhan di masa depan. Ini 4 pilihan jenis asuransi.
Rekomendasi 6 Produk Asuransi Pendidikan Terbaik untuk Masa Depan Anak
Sebagai orang tua kita perlu mempersiapkan keperluan anak mulai dari kebutuhan pokok hingga asuransi pendidikannya dengan baik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.