Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat mengingatkan Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana menghadapi pandemi Covid-19 yang telah memakan korban jiwa 15.884 orang.
“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” kata Bahtiar yang juga menjabat sebagai Pjs. Gubernur Kepulauan Riau, pada Sabtu 21 November 2020.
Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana.
Hal ini, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dimana kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) diinstruksikan untuk menegakkan protokol kesehatan, melakukan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bahtiar menjelaskan, ultimatum memberhentikan kepala daerah ditujukan bagi kepala daerah yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.
“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” tegasnya.
Pemberhentian bisa dilakukan meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, sebab Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada Gubernur, Bupati, Walikota, hingga Camat, Kepala Desa dan Kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.
“Gubernur, Bupati, Walikota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” jelasnya.
- Baca Juga : Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Bentuk Early Warning System
- Baca Juga : Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Soal Sanksi Pemecatan Tepat
Sebelumnya Kemendagri telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” tuturnya. []