Logika Hukum Instruksi Mendagri Pengingat Penegakan Prokes

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai, instruksi Mendagri yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.(Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai, instruksi Mendagri Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting.

Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent.

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat,” ucap Zulfikar.

Menurutnya, instruksi itu ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent," tambahnya.

Anggota DPR RIAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.(Foto:Tagar/Kemendagri)

Ketua DPP Partai Golkar ini memaparkan, bahwa instruksi Mendagri itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Juga sebagai pengingat kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri atau Perkada.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi," jelasnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu juga menegaskan, Instruksi Mendagri ini jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi.

"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat Kepala Daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid 19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut,” sebut Zulfikar.

Sementara Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," ungkap Zubair Sabtu, 21 November 2020.

Ibnu Zubair menyebut, pemberhentian tidak hanya lantaran masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana, tetapi juga lantaran alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal inilah yang perlu dipahami termasuk oleh Kepala Daerah. Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II Bupati dan walikota, suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tatacara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Sehingga yang dilakukan Kemendagri, adalah untuk mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid 19, merupakan langkah yang tepat.

"Covid 19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," tambahnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut, dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.[]

Berita terkait
Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Bentuk Early Warning System
Pakar Hukum Tata Negara menilai, Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan merupakan bentuk early warning system bagi kepala daerah.
Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Soal Sanksi Pemecatan Tepat
Pakar Hukum menilai, instruksi Mendagri soal sanksi Pemecatan bagi kepala daerah yang melanggar perundang-undangan pencegahan Covid-19 sudah tepat.
Mendagri Dukung Belajar Tatap Muka Sesuai SKB 4 Menteri
Mendagri Tito Karnavian, mendukung proses belajar-mengajar tatap muka. Namun, perlu antisipasi agar tidak menjadi kluster baru Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.