Imbas Corona, WP Bisa Ajukan Insentif Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak untuk membantu wajib pajak mengurangi dampak ekonomi akibat imbas virus corona.
Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak untuk membantu  mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi virus corona Covid-19. Wajib pajak (WP) yang terdampak bisa mendapatkan insentif dengan menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id.

"Insentif pajak tersebut di antaranya terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)," seperti dikutip dari keterangan resmi DJP, Senin, 6 April 2020.

Untuk mendapatkan insentif pajak itu, langkah pertama yang diakukan oleh WP adalah mengunjungi situs www.pajak.go.id. Kemudian tekan tombol Login di pojok kanan atas, setelah itu masukkan NPWP dan password.

Langkah berikutnya, pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, WP tinggal pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha WP

Sementara untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, maka DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018. Yakni mengikuti KLU yang dicantumkan oleh WP  pada SPT tersebut.

Namun, jika WP tidak mengisi KLU pada SPT tahun 2018, maka KLU WP ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) DJP. Bila KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka WP dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Sedangkan jika SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya. 

Untuk itu, DJP mengimbau WP yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Untuk WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat WP terdaftar.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Waspada Corona, Pelayanan Pajak Dihentikan Sementara
Ditjen Pajak menghentikan sementara pelayanan perpajakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Pergub penghapusan denda dan bea balik nama. Ini sangat membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
Darurat Corona, Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.