Darurat Corona, Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
Penghapusan Kedaraan Roda Dua (R2) oleh Pemerintah Provinsi Banten, Selasa, 31 Maret 2020. (foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan sudah sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten," ucap Wahidin Halim, Selasa 31 Maret 2020.

Selain itu, kata Wahidin, kebijakan tersebut memotivasi pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak, meningkatkan kesadaran masyarakat membayar.

Sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ucap Wahidin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penghapusan Denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Masih kata Opar dengan Penghapusan BBNKB (2) dengan penghapusan tarif satu persen, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan perusahaan atau badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Bahkan, kata dia, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda.

“Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Tarif progresif besaran mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor ke dua dengan tarif sebesar dua persen, kepemilikan kendaraan bermotor ke tiga dengan tarif sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ke empat dengan tarif sebesar tiga persen, kepemilikan kendaraan bermotor ke lima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” ucap Opar.[]

Berita terkait
Banten Masih Menunggu Jakarta untuk Lockdown
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan mendapatkan banyak pertanyaan terkait lockdown Jakarta, meskipun masih simulasi.
Pendapat Ekonom Soal Karantina Wilayah Banten
Ekonom Banten Dr Rizqullah mengatakan karantina wilayah di Banten bukan semata-mata tanggung jawab pemda dan pemkot.
Hingga Juni, Sekolah di Banten Belajar di Rumah
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang masa libur sekolah atau belajar mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)